Dampak Covid-19 Terhadap Pembayaran THR
Lipsus Lebaran 2020

Dampak Covid-19 Terhadap Pembayaran THR

Selama 11-18 Mei 2020, Kemnaker mencatat sebanyak 326 pengaduan telah dibayar THR-nya sesuai ketentuan dan yang tidak mampu membayar THR 274 pengaduan.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: BAS
Ilustrasi: BAS

Wabah pandemi Covid-19 masih melanda berbagai negara di dunia termasuk Indonesia yang berdampak signifikan terhadap kelangsungan dunia usaha. Hal ini tentu mempengaruhi kemampuan finansial perusahaan untuk menjalankan operasionalnya termasuk memenuhi hak normatif pekerja, seperti upah dan THR.

Merespon kondisi ini, Menteri Tenaga Kerja telah menerbitkan Surat Edaran No.M/6/HI.00.01/V/2020 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan dalam Masa Pandemi Covid-19. SE Menaker yang diteken pada 6 Mei 2020 ini berisi empat poin yang tertuang dalam edaran ini, salah satunya menyebut bagi perusahaan yang tidak mampu membayar THR pada waktu yang ditentukan sesuai peraturan, harus dicari solusi melalui proses dialog antara pengusaha dan buruh.

Proses dialog ini dilakukan secara kekeluargaan, dilandasi dengan laporan keuangan internal perusahaan yang transparan dan iktikad baik untuk mencapai kesepakatan. Ada beberapa hal yang dapat disepakati lewat dialog antara pengusaha dan buruh yaitu perusahaan yang tidak mampu membayar THR secara penuh pada waktu yang ditentukan maka pembayaran dapat dilakukan secara bertahap atau dicicil. Pembayaran THR juga dapat ditunda (ditangguhkan) sampai waktu yang disepakati.

Dibandingkan SE THR sebelumnya, SE THR Tahun 2020 ini sangat berbeda karena baru kali ini pemerintah merekomendasikan tata cara pembayaran THR bagi perusahaan yang tidak mampu membayar dengan cara dibayar secara bertahap atau dicicil. SE THR sebelumnya, pemerintah biasanya menekankan pembayaran THR paling lambat H-7 dan ada sanksi bagi perusahaan yang tidak menjalankan ketentuan THR. Lalu, bagaimana kondisi pembayaran THR tahun ini di tengah pandemi Covid-19?  

Direktur Apindo Research Institute Agung Pambudhi mengatakan edaran itu sesuai surat yang dilayangkan Apindo kepada pemerintah, yang salah satunya meminta agar pembayaran THR dilakukan dengan melihat kemampuan perusahaan. Pada 6 April 2020, Apindo melayangkan surat kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto yang isinya 3 hal.

Pertama, pembebasan pembayaran iuran program jaminan sosial yang diselenggarakan BPJS selama 12 bulan untuk membantu perusahaan menjaga arus kas agar tetap berjalan. Kedua, meminta manfaat program Jaminan Hari Tua (JHT) yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan agar dapat dicairkan secepatnya oleh buruh yang dirumahkan. Ketiga, mayoritas perusahaan mengalami persoalan arus kas untuk membayar THR. Karena itu, Apindo meminta agar pembayaran THR dapat ditunda sampai kondisi ekonomi pulih atau dibantu pemerintah. (Baca Juga: Pembayaran THR Bisa Dicicil atau Ditangguhkan, Ini Surat Edarannya!)  

Agung mengatakan dalam situasi saat ini pembayaran THR harus disesuaikan dengan kemampuan perusahaan. Bagi perusahaan dengan kemampuan finansial yang baik, tidak ada alasan untuk tidak membayar THR secara langsung dan penuh. Tapi untuk perusahaan yang kesulitan finansial karena terdampak pandemi Covid-19, pembayaran THR dapat dibayar secara bertahap atau dicicil.

Tags:

Berita Terkait