Daya Laku dan Daya Ikat Keputusan Badan/Pejabat Pemerintah

Daya Laku dan Daya Ikat Keputusan Badan/Pejabat Pemerintah

Pihak ketiga yang dirugikan KTUN dapat mengajukan gugatan. Perhatikan batas waktu mengajukan gugatan. 
Daya Laku dan Daya Ikat Keputusan Badan/Pejabat Pemerintah

Setiap hari, pejabat pemerintahan menerbitkan keputusan tertulis mengenai beragam urusan, atau mengeluarkan perintah tulisan. Bisa jadi yang diterbitkan keputusan mengenai pengangkatan seseorang menjadi pegawai negeri sipil, atau mengangkat seseorang menduduki jabatan tertentu. Jumlah keputusan yang dipersiapkan dan diterbitkan setiap hari oleh pejabat administrasi pemerintahan di semua tingkatan dan semua wilayah dalam satu hari saja mungkin tidak dapat dipastikan. Administrasi pemerintahan terus bergerak mengikuti rutinitas, dan selalu ada tindakan atau keputusan yang diambil. 

Keputusan yang diambil itulah yang disebut dengan keputusan pemerintahan, lazim dikenal sebagai beschiking (Belanda), acte administratif (Perancis), atau verwaltungakt (Jerman). Di Indonesia, ada yang menafsirkannya dengan ketetapan, namun sebagian besar menyebutnya keputusan. Suatu keputusan acapkali dipandang sebagai tindakan sepihak oleh pejabat/badan pemerintahan. W.F. Prins dalam bukunya Inleiding in het administratief recht van Indonesie (1950: 14), menyebutkan bahwa keputusan atau beschiking itu adalah suatu tindakan hukum sepihak di bidang pemerintahan, dilakukan oleh alat penguasa berdasarkan kewenangan khusus (de eenzijdige rechtshandeling op bestuurgebied doo teen overheidsorgaan verricht uit/kracht van zijn bijzondere bevoegdheden). 

Undang-Undang No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan menggunakan istilah Keputusan Administrasi Pemerintahan, Keputusan Tata Usaha Negara, atau Keputusan Administrasi Negara, diartikan sebagai ketetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Suatu keputusan belum tentu diterima secara sukarela oleh orang yang dituju. Keputusan penjatuhan sanksi, pemindahan seseorang dari satu bidang kerja ke bidang lain, pencabutan izin, dan lain-lain mungkin saja tidak diterima karena alasan tertentu. Seorang pegawai pemerintahan yang tidak menyetujui keputusan atasannya dapat menggugat keputusan tersebut ke pengadilan. Mungkin saja pengadilan mengabulkan gugatan dan memerintahkan pejabat negara untuk mencabut putusan bersangkutan. 

Masuk ke akun Anda atau berlangganan untuk mengakses Premium Stories
Premium Stories Professional

Segera masuk ke akun Anda atau berlangganan sekarang untuk Dapatkan Akses Tak Terbatas Premium Stories Hukumonline! Referensi Praktis Profesional Hukum

Premium Stories Professional