Digugat Nasabah Rp1 Triliun, Begini Respons BRI
Terbaru

Digugat Nasabah Rp1 Triliun, Begini Respons BRI

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi: HOL
Ilustrasi: HOL

PT Bank Rakyat Indonesia Tbk. (BRI) buka suara terkait gugatan perdata senilai Rp1 Triliun yang diajukan oleh nasabah prioritas BRI, Indah Harini. Pemimpin Kantor Cabang Khusus BRI Akhmad Purwakajaya menyampaikan tiga poin atas gugatan yang berawal dari sengketa salah transfer dana tersebut.

Poin pertama, dalam pernyataan tertulis pada Rabu, (22/12), Akhmad menyampaikan bahwa kejadian salah transfer dana tersebut terjadi pada tahun 2019 lalu. Saat itu Indah Harini telah menerima dana yang bukan haknya di rekening BRI miliknya dengan nilai lebih dari Rp 30 miliar.

Poin kedua, Akhmad menjelaskan Pasal 85 UU No 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana yang mengatur tentang pasal pidana bagi nasabah yang menguasai dana salah transfer. Pasal tersebut berbunyi “Setiap orang yang dengan sengaja menguasai dan mengakui sebagai miliknya dana hasil transfer yang diketahui atau patut diketahui bukan haknya dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda Rp.5 miliar".

Dan poin ketiga, berdasarkan hal di atas, sesuai kewajiban hukum, Akhmad menegaskan bahwa Indah selaku nasabah penerima salah transfer wajib mengembalikan dana yang bukan menjadi haknya. Namun BRI mengklaim bahwa Indah tidak mempunyai itikad baik untuk mengembalikan dana yang bukan haknya kepada BRI. (Baca: Sengketa Salah Transfer, Nasabah Gugat BRI Rp1 Triliun)

“Maka untuk menyelesaikan hal tersebut BRI telah menempuh jalur hukum secara pidana dan saat ini yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka. Oleh karenanya, BRI menghormati proses hukum yang bersangkutan yang sedang berlangsung,” tegas Akhmad.

Sebelumnya nasabah Prioritas Bank Rakyat Indonesia (BRI), Indah Harini mengajukan gugatan melawan hukum terhadap PT Bank Rakyat Indonesia Tbk. Gugatan ini berawal dari sengketa salah transfer yang dilakukan oleh BRI ke rekening Valas GBP Indah senilai GBP 1,714,842.00 atau sebesar Rp32.455.998.234.91.

Dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa (21/12), Kuasa Hukum Indah, Henri Kusuma menyampaikan bahwa awal mula sengketa terjadi saat kliennya menerima dana senilai kurang lebih Rp38 miliar di rekening tabungan valas GBP. Dana tersebut masuk dalam tiga waktu yang berbeda yakni pada 25 November 2019 (tiga kali transaksi), 10 Desember 2019 (empat kali transaksi) dan 16 Desember 2019 (dua kali transaksi).

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait