Regulasi Dispensasi Perkawinan Anak
Terbaru

Regulasi Dispensasi Perkawinan Anak

Dispensasi perkawinan adalah pemberian hak kepada seseorang untuk menikah meskipun usianya belum mencapai batas minimum menikah, yaitu usia 19 tahun.

Oleh:
CR-27
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi: HOL
Ilustrasi: HOL

Pasca adanya revisi Undang-Undang UU No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang saat ini perubahannya dituangkan lewat UU No.16 Tahun 2019, terjadi kenaikan angka yang cukup signifikan terhadap jumlah dispensasi perkawinan. Dispensasi perkawinan ini mengubah batas minimum wanita untuk menikah dinaikan menjadi berusia 19 tahun.

Dispensasi perkawinan adalah pemberian hak kepada seseorang untuk menikah meskipun usianya belum mencapai batas minimum menikah, yaitu usia 19 tahun. Dalam keadaan tertentu, jika keadaan menghendaki perkawinan dapat dilangsungkan meskipun salah satu dari pasangan atau keduanya belum mencapai usia dimaksud, dalam artian pihak-pihak dapat mengesampingkan syarat minimal usia perkawinan.

Dorongan direvisinya UU Perkawinan tersebut dikarenakan Mahkamah Konstitusi menganggap bahwa Indonesia tengah berada pada fase darurat perkawinan anak. Pusat Kajian dan Advokasi Perlindungan Hidup Anak (Puskapa) bersama UNICEF pada tahun 2020 menyatakan bahwa Indonesia menempati urutan ke-10 perkawinan anak tertinggi di dunia. (Baca:  Dispensasi Perkawinan Tetap Dimungkinkan, Begini Syaratnya Menurut UU Perkawinan yang Baru)

Adanya pandemi Covid-19 menambah suram angka perkawinan anak di Indonesia. Covid-19 nyatanya bukan semata masalah kesehatan dan ekonomi, tetapi juga merembet ke ranah gender. Duta Generasi Berencana Indonesia 2021, Fiqih Aghniyan Hidayat, mengatakan pada tahun 2020 terdapat lebih dari 64 ribu pengajuan dispensasi pernikahan anak di bawah umur.

“Di masa pandemi, anak tidak ke sekolah jadi akhirnya memilih menikah. Adanya faktor ekonomi keluarga, kehamilan yang tidak diinginkan serta kurangnya pola asuh keluarga selama pandemi juga menjadi faktor perkawinan anak,” ungkapnya dikutip dari Antara.  

Perubahan UU Perkawinan ini turut menyatakan bahwa perkawinan hanya diizinkan apabila wanita dan pria sudah mencapai umur 19 tahun. Perubahan pada Pasal ini menimbulkan ekspektasi akan menurunnya angka perkawinan anak.

Namun Pasal 7 ayat (2) UU Perkawinan menyatakan apabila terdapat penyimpangan terhadap ketentuan umur tersebut maka orang tua dari pihak pria maupun wanita diperkenankan untuk mengajukan dispensasi perkawinan ke Pengadilan Agama karena alasan mendesak dan disertai bukti-bukti pendukung.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait