Diusulkan Pemerintah Bentuk UU Pemberantasan Tindak Pidana Mafia Tanah
Terbaru

Diusulkan Pemerintah Bentuk UU Pemberantasan Tindak Pidana Mafia Tanah

Pemberantasan mafia tanah harus menggunakan cara-cara yang luar biasa (extraordinary). Ketentuan pidana dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Mafia Tanah bisa mengadopsi dari KUHP dan UU terkait.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi
Ilustrasi

Akhir-akhir ini, praktik mafia tanah makin marak yang sangat merugikan masyarakat dan pemerintah. Persoalan ini mendapat perhatian serius Presiden Jokowi dan sejumlah lembaga terkait. Bahkan, Presiden Jokowi telah menekankan agar pemerintah berkomitmen memberantas mafia tanah dan memerintahkan aparat penegak hukum bertindak tegas.  

Dosen sekaligus Peneliti Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Jenderal Sudirman, Purwokerto, Kuat Puji Prayitno, mengatakan praktik mafia tanah mencederai semangat luhur bangsa Indonesia. Dia menyebut Pasal 33 ayat (3) UUD RI Tahun 1945 memandatkan bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Praktik mafia tanah tergolong kriminal dan kasusnya tidak mudah diungkap.

Praktik mafia tanah ini merugikan masyarakat dan pemerintah. Misalnya mengeksploitasi atau merusak sumber daya nonfisik, pembangunan berkelanjutan, kualitas kehidupan, dan merusak kepercayaan masyarakat. “Daya rusak mafia tanah ini sama seperti korupsi,” kata Kuat dalam webinar bertajuk “Strategi Pemberantasan Mafia Tanah Demi Mewujudkan Kepastian Hukum dan Keadilan Sosial”, Selasa (9/11/2021).

Dia mengungkapkan modus yang digunakan mafia tanah antara lain, menggunakan surat hak-hak tanah yang dipalsukan; pemalsuan warkah; pemberian keterangan palsu; pemalsuan surat; jual beli fiktif; penipuan atau penggelapan; sewa menyewa; menggugat kepemilikan tanah dan menguasai tanah dengan cara ilegal.

Kuat melihat instrumen hukum pidana bisa digunakan untuk menjerat mafia tanah, misalnya delik pemalsuan, penggelapan dan penipuan serta penyertaan dan pembantuan seperti diatur Pasal 263, 266, 372, dan 378 jo Pasal 55 serta Pasal 56 KUHP.

Tapi hal ini membutuhkan kerja sama dan komitmen kuat dari berbagai lembaga dan kementerian terkait dalam penanganan kasus mafia tanah, seperti ATR/BPN, kepolisian, dan kejaksaan. Selain itu, aparat penegak hukum harus memiliki integritas yang tinggi. Kualitas penegakan hukum ditentukan oleh kualitas orang yang menegakan hukum itu sendiri.

“Oleh karena itu integritas aparat penegak hukum sangat dibutuhkan untuk memberantas mafia tanah,” tegasnya. (Baca Juga: Guru Besar FH UGM Ungkap 7 Penyebab Munculnya Mafia Tanah)

Tags:

Berita Terkait