Doktrin tentang Imunitas Advokat

Doktrin tentang Imunitas Advokat

Hak imunitas sering dijadikan dalil pembelaan diri advokat. Bagaimana pendapat yang berkembang selama ini?
Doktrin tentang Imunitas Advokat

Artidjo Alkostar pernah memimpin majelis kasasi untuk memeriksa dan memutus perkara penggelapan yang melibatkan seorang advokat. Dua anggota majelis lain adalah Sofyan Sitompul dan Salman Luthan. Sang advokat dilaporkan ke polisi karena tidak mengembalikan uang yang sedianya hendak dipakai untuk membebaskan suami si pemberi uang dari tahanan polisi. Ternyata, niat membebaskan dari tahanan itu tak kesampaian, polisi melimpahkan perkara ke penuntut umum. Si advokat tak mengembalikan uang meskipun tujuan penggunaan uang tidak tercapai. Alhasil, pemberi uang melaporkan kasus ini ke aparat penegak hukum.

Dalam memori kasasinya, si advokat mengajukan argumentasi mengenai imunitas. “Tindakan seorang advokat dalam menjalankan tugas dan wewenang advokat dilindungi oleh hukum dan peraturan perundang-undangan,” demikian antara lain isi memori kasasi tersebut. Terdakwa menunjuk Pasal 16 Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat) yang menyatakan advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan pembelaan klien dalam sidang pengadilan. Apa pendapat Artidjo dan dua anggota majelis?

Menurut majelis, alasan-alasan kasasi terdakwa tidak dapat dibenarkan. Perbuatan terdakwa sebagai advokat menerima uang dari saksi korban agar penahanan suami saksi ditangguhkan merupakan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP. Dengan putusan kasasi itu berarti terdakwa dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana, dan sesuai putusan tingkat banding terdakwa dihukum empat bulan penjara. (Lihat putusan Mahkamah Agung No. 2033 K/Pid/2012 tanggal 22 Mei 2013).

Sebelum menjadi hakim agung, Artidjo Alkostar menjalankan profesi advokat sekaligus akademisi. Meskipun pernah mengabaikan argumentasi tentang imunitas advokat, bukan berarti Artidjo tidak setuju pada hak imunitas itu. Sebagaimana dapat dibaca dari bukunya, Peran dan Tantangan Advokat dalam Era Globalisasi (2010), Artidjo menyatakan otonomi dan integritas profesi berkorelasi dengan kualitas perlindungan organisasi terhadap para advokat dalam melaksanakan profesinya. Advokat harus memiliki imunitas untuk tidak dapat dituntut secara pidana atau digugat secara perdata berkenaan dengan pernyataan yang dikeluarkan dengan niat baik, baik pembelaan lisan maupun tulisan atau dalam tindakan di muka pengadilan, tribunal, atau di instansi pemerintah.

Masuk ke akun Anda atau berlangganan untuk mengakses Premium Stories
Premium Stories Professional

Segera masuk ke akun Anda atau berlangganan sekarang untuk Dapatkan Akses Tak Terbatas Premium Stories Hukumonline! Referensi Praktis Profesional Hukum

Premium Stories Professional