Drama Dissenting di Panggung Hakim Konstitusi

Drama Dissenting di Panggung Hakim Konstitusi

Kompleksitas pengujian Pasal 169 huruf q UU Pemilu muncul sebagai akibat dari besarnya penggunaan aspek-aspek nonyudiris yang mewarnai dinamika persidangan.
Drama Dissenting di Panggung Hakim Konstitusi

Sebagaimana diketahui publik, sikap Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutus Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 pada Senin (16/10/2023) tentang pengujian Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) terbelah. Tidak tanggung-tanggung, keterbelahan sikap Majelis Hakim MK kali ini bahkan menjadi sebab dilaporkannya salah satu majelis hakim ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi.

Harus diakui, pengujian Pasal 169 huruf q UU Pemilu kali ini spesifik mengandung muatan seperti yang ramai didiskusikan publik. Hal ini sebagaimana digambarkan dalam pendapat berbeda (dissenting opinion) Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams.

“Tibalah saya pada kesimpulan bahwa inti persoalan dari persidangan seluruh perkara ini awalnya adalah keinginan Pemohon agar preferensi rencana pilihan politiknya dalam Pemilihan Umum (casu quo: Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden) tidak menjadi terhalang/terlanggar karena keberlakuan Pasal 169 huruf q,” ungkap Hakim Wahiduddin Adams.

Menurut Wahiduddin yang akan memasuki masa pensiun pada Januari 2024 mendatang ini, kesimpulan tersebut diambil berdasarkan pencermatan terhadap pokok-pokok serta esensi permohonan (khususnya petitum), termasuk berbagai dinamika yang dianggap relevan dan signifikan dalam persidangan seluruh permohonan pengujian materiil Pasal 169 huruf q.

Masuk ke akun Anda atau berlangganan untuk mengakses Premium Stories
Premium Stories Professional

Segera masuk ke akun Anda atau berlangganan sekarang untuk Dapatkan Akses Tak Terbatas Premium Stories Hukumonline! Referensi Praktis Profesional Hukum

Premium Stories Professional