Dua Eks Pejabat Ditjen Pajak Dituntut 9 dan 6 Tahun Penjara
Terbaru

Dua Eks Pejabat Ditjen Pajak Dituntut 9 dan 6 Tahun Penjara

Diduga menerima suap terkait rekayasa hasil perhitungan pajak.

Oleh:
M. Agus Yozami
Bacaan 3 Menit
Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Ditjen Pajak 2016-2019 Angin Prayitno Aji dituntut 9 tahun penjara. Foto: RES
Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Ditjen Pajak 2016-2019 Angin Prayitno Aji dituntut 9 tahun penjara. Foto: RES

Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Ditjen Pajak 2016-2019 Angin Prayitno Aji dituntut 9 tahun penjara. Sedangkan Kepala Sub Direktorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak 2016-2019 Dadan Ramdani dituntut 6 tahun penjara karena diduga menerima suap terkait rekayasa hasil perhitungan pajak.

"Menyatakan terdakwa I Angin Prayitno Aji dan terdakwa II Dadan Ramdani telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan pertama. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Angin Prayitno Aji berupa pidana penjara selama 9 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan," kata jaksa penuntut umum KPK, Wawan Yunarwatno, seperti dilansir Antara di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (11/1).

Angin dan Dadan dituntut berdasarkan dakwaan pertama dari pasal 12 huruf a jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo padal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 65 ayat 1 KUHP.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa II Dadan Ramdani berupa pidana penjara selama 6 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan denda Rp350 juta subsider 5 bulan kurungan," tambah jaksa Wawan. (Baca Juga: Menkeu Ingatkan WP, Konsultan Pajak dan Kuasa Hukum Pajak Jaga Integritas)

Keduanya juga diminta untuk membayar pidana uang pengganti. "Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa I Angin Prayitno Aji dan terdakwa II Dadan Ramdani masing-masing membayar uang pengganti sejumlah Rp3,375 miliar dan 1,095 juta dolar Singapura yang dihitung dengan kurs tahun 2019 yaitu sebesar Rp10.227 per dolar Singapura selambat-lambatnya 1 bulan setelah putusan inkrah," tambah jaksa.

Jika tidak, harta benda keduanya akan disita dan dilelang oleh jaksa. Jika tidak mencukupi maka diganti dengan pidana 3 tahun penjara.

"Hal memberatkan, perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi; berpengaruh negatif dalam upaya optimalisasi penerimaan negara; para terdakwa telah menikmati hasil perbuatannya dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan dan tidak mengakui perbuatannya. Hal meringankan, para terdakwa berlaku sopan di depan persidangan, belum pernah dihukum," ungkap jaksa Wawan.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait