Dua Pasal “Kritis” dalam RPP Turunan UU Jaminan Produk Halal
Berita

Dua Pasal “Kritis” dalam RPP Turunan UU Jaminan Produk Halal

Pasal-pasal tersebut perlu pendalaman, mulai dari penegasan tiap produk wajib bersertifikat halal hingga terkait obat yang jika tak dikonsumei akan berakibat fatal pada keselamatan jiwa pasien.

Oleh:
RED
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi
Ilustrasi

Pemerintah tengah menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang menjadi turunan dari UU No. 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Penyusunan sudah memasuki tahap pembahasan lintas kementerian dan lembaga (K/L) terkait.

 

Sejumlah perwakilan dari Kemenko Perekonomian, Kementerian Agama (Kemenag), Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Kementerian Pertanian (Kementan), Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan lembaga lainnya menggelar rapat membahas RPP ini di gedung Kementerian Sekretariat Negara di Jakarta, Jumat (2/2).

 

Staf Khusus Wapres Jusuf Kalla, Bambang Wijayanto berharap, RPP ini sebelum menjadi PP, harus bersih dari berbagai persoalan, baik teknis maupun substansi. Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Jenderal Kemenag Nur Syam mengatakan kalau RPP atas pelaksanaan UU Jaminan Produk Halalini telah melalui perdebatan yang cukup panjang.

 

Dari sisi Kemenag, ada 2 Pasal RPP yang masih membutuhkan pendalaman, yakni terkait Pasal 2 yang menegaskan agar setiap produk wajib bersertifikat halal. “Karena situasi, apakah ini akan dilaksanakan secara bertahap atau tidak,” kata Nur Syam sebagaimana dikutip dari laman resmi Kemenag

 

Aturan lainnya yang perlu didalami adalah Pasal 71 yang berkaitan dengan Kementerian Kesehatan. Yaitu, tentang obat yang jika tidak dikonsumsi akan berakibat pada keselamatan jiwa pasien. “Apakah harus dikecualikan dari sertifikasi halal atau tidak,” tambah Nur Syam.

 

Kepala Badan Pelaksana Jaminan Produk Halal (BPJPH) Sukoso mengaku pihaknya terus bersiap dalam implementasi pelaksanaan jaminan produk halal. Saat ini, BPJPH telah  melakukan kerja sama dengan MUI yang mempunyai sekitar 1.500 auditor halal. Selain itu, BPJPH juga menjalin kerjasama dengan beberapa perguruan tinggi yang berkompeten.

 

Sejumlah pasal pada rapat ini masih dalam pembahasan yang cukup alot. Rapat lanjutan akan segera digelar agar memperoleh kesepahaman bersama terkat RPP yang akan menjadi pedoman operasional pelaksanaan UU Jaminan Produk Halal.

Tags:

Berita Terkait