Empat Aset Perusahaan Milik Tommy Soeharto Disita Satgas BLBI
Terbaru

Empat Aset Perusahaan Milik Tommy Soeharto Disita Satgas BLBI

Terhadap aset jaminan PT TPN yang telah dilakukan penyitaan akan dilanjutkan proses pengurusannya melalui mekanisme PUPN yaitu dilakukannya penjualan secara terbuka atau lelang.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 4 Menit

“Satgas BLBI akan terus melakukan penagihan kewajiban obligor/debitur dan melakukan penguasaan atas aset jaminan agar pengembalian kewajiban dana BLBI dapat segera terealisasi,” katanya.

Sementara, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebutkan obligor dan debitur Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) sering melobi pemerintah sehingga pelunasan utangnya tertunda hingga saat ini. "Di dalam rapat-rapat kami bertanya kenapa sih, ini kok lama sekali," kata Mahfud dalam keterangan persnya, di Jakarta, Jumat (5/11).

Dia menyebut terdapat catatan bahwa setiap terjadi pergantian pejabat setingkat menteri dan dirjen, para obligor dan debitur BLBI selalu berupaya menegosiasikan utang mereka kepada pemerintah. Menurutnya, negosiasi itu dilakukan dengan berbagai alasan.

"Selalu ada upaya dari obligor dan debitur itu nego ke pemerintah, mengaku tidak punya utang lah, ingin menghitung kembali lah sehingga tertunda-tunda sampai 22 tahun," papar Ketua Pengarah Satgas BLBI ini.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini menegaskan saat ini pemerintah tidak lagi membuka celah negosiasi lagi dengan obligor dan debitur BLBI. "Ini kan sudah 22 tahun, tidak boleh begitu lagi. Mari diselesaikan sekarang, tidak ada nego lagi sekarang. Datang saja ke kantor jelaskan kalau punya bukti sudah lunas dan itu sah, ya kita nyatakan lunas, tetapi kalau belum dan jaminan masih ada di kita jangan coba-coba dijual, disewakan atau dialihkan kepada pihak lain, itu tidak boleh," papar Mahfud MD.

Sebelumnya, Mahfud menyampaikan bahwa total piutang Rp110,454 triliun tersebut terdiri dari enam macam tagihan, antara lain tagihan berbentuk kredit yang jumlahnya sekitar Rp101 triliun dan berbentuk properti bernilai lebih dari Rp 8 triliun.

“Lalu ada yang bentuknya rekening uang asing, kan itu bergerak terus angkanya. Ada yang berbentuk saham,” terangnya dalam keterangan pers usai memimpin rapat Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (15/4) lalu.

Dari berbagai jenis tagihan itu, ungkap Menko Polhukam, terdapat 12 permasalahan yang terjadi yang menghambat tuntasnya upaya penagihan. Kompleksitas permasalahan tersebut mulai dari properti yang dijaminkan sudah berpindah tangan karena digugat pihak ketiga hingga aset yang sudah berpindah ke luar negeri.

Mahfud menyebutkan Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI sudah menyiapkan solusi untuk menjawab masing-masing permasalahan tersebut. “Ada aset yang sudah berpindah ke luar negeri. Apa yang akan dilakukan pemerintah? Ya kita antarnegara, bisa pakai interpol dan lain-lain, tadi Menkumham [Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia] sudah menyampaikan cara-cara itu,” ujarnya.

Lebih lanjut, Mahfud meminta kesadaran para pemilik utang untuk menyelesaikan kewajiban mereka pada pemerintah. “Tentu diharapkan kepada mereka yang merasa punya utang, dan kami punya catatannya, akan sangat baik kalau secara sukarela, secara voluntary, datang ke pemerintah, ke Menteri Keuangan,” ujarnya.

Tags:

Berita Terkait