FH Universitas Brawijaya Menangkan Hibah OKP NUFFIC
Terbaru

FH Universitas Brawijaya Menangkan Hibah OKP NUFFIC

Para dosen berhasil menyisihkan puluhan proposal dari berbagai negara berkembang lainnya yang diajukan kepada NUFFIC.

Oleh:
CR-27
Bacaan 2 Menit
FH Universitas Brawijaya Menangkan Hibah OKP NUFFIC. Foto: Istimewa
FH Universitas Brawijaya Menangkan Hibah OKP NUFFIC. Foto: Istimewa

Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (FH UB) kembali berprestasi di ajang Internasional dengan memenangkan hibah Orange Knowledge Program (OKP) NUFFIC. Bekerja sama dengan Van Vollenhoven Institute Leiden, Law School, Fakultas Hukum Universitas Brawijaya berhasil memenangkan hibah tersebut yang didanai oleh kementerian Luar negeri Belanda.

Program Orange Knowledge NUFFIC ini diberikan kepada Jacqueline Vel, Adriaan Bedner dan Fachrizal Afandi selaku civitas akademika Fakultas Hukum Universitas Brawijaya. Tiga sekawan ini mengajukan proposal program yang mereka ajukan melalui Pusat Pengembangan Studi Sosio Legal Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (PPSL FH UB) terkait pelatihan tingkat lanjut Sosio-legal untuk akademisi dan peneliti hukum.

Prestasi ini tentu tidak mudah diraih, Pasalnya, para dosen ini berhasil menyisihkan puluhan proposal dari berbagai negara berkembang lainnya yang diajukan kepada NUFFIC. Dekan FH UB, Dr. Muchamad Ali Safaat menanggapi positif atas keberhasilan PSSL dalam memenangkan hibah ini.

“Selain bisa memicu semangat civitas FH UB lainnya dalam melakukan kolaborasi internasional, prestasi ini juga sejalan dengan program kerja utama FH UB dalam melakukan internasionalisasi pendidikan hukum di lingkungan Universitas Brawijaya,” ungkapnya.

Pelatihan Sosio-legal yang diselenggarakan oleh PPSL FH UB ini turut menggandeng Asosiasi Studi Sosio-Legal Indonesia (ASSLESI), menurut ketua PPSL FH UB sekaligus penerima hibah ini, Fachrizal Afandi mengungkapkan, pelatihan yang diselenggarakan oleh PSSL FH UB ini bertujuan untuk memperkuat pengajaran dan penelitian Sosio-Legal di seluruh Indonesia.

“Pelatihan ini nantinya akan bertujuan untuk memperkuat pengajaran serta akan membentuk training for trainers untuk membangun kapasitas sekelompok kecil professional yang dapat membangun kapasitas di lingkungan kampus mereka dalam mengajarkan pendekatan sosio-legal,” jelasnya.

Dalam pelatihan ini yang menjadi sasaran utamanya adalah para dosen yang mengajar mata kuliah Sosio-legal seperti Antropologi Hukum, Sosiologi Hukum, Politik Hukum, Kriminologi dan juga para dosen hukum yang tertarik untuk mengintegrasikan pendekatan sejenis ke dalam mata kuliah doktrinal mereka.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait