Menetapkan Standar Baru Force Majeure dalam Perjanjian Sewa Pesawat
Kolom

Menetapkan Standar Baru Force Majeure dalam Perjanjian Sewa Pesawat

Sudah waktunya untuk meyakinkan para pemberi sewa pesawat di seluruh dunia untuk mulai menghapuskan klausa hell or high water dan turunan semacamnya.

Kolase Ridha Aditya Nugraha (kiri) dan Anggia Rukmasari (kanan). Foto: Istimewa
Kolase Ridha Aditya Nugraha (kiri) dan Anggia Rukmasari (kanan). Foto: Istimewa

Mayoritas maskapai dalam industri penerbangan lebih memilih untuk menyewa (lease) pesawat daripada membeli. Hal ini lumrah mengingat industri penerbangan tidak murah. Sayangnya, dalam dua tahun belakangan, industri penerbangan – baik domestik maupun internasional – menjadi salah satu sektor paling terpukul akibat pandemi Covid-19. Stabilitas keuangan maskapai seantero dunia terguncang. Sebagian besar terpaksa mengurangi frekuensi penerbangan, sebagian lain berhenti beroperasi, dan sisanya berada di ambang pintu kebangkrutan.

Garuda Indonesia selaku maskapai penerbangan nasional sekaligus pembawa bendera Indonesia (flag carrier) tidak luput dari derita ini – layaknya maskapai-maskapai swasta lain. Biaya sewa pesawat menyebabkan akumulasi utang yang signifikan, ditambah dengan berkurangnya pemasukan dan jumlah penumpang, perpajakan, retribusi, biaya jasa penerbangan, serta pengeluaran lain sebagaimana semakin membebani maskapai. Hingga saat ini, situasi keuangan Garuda berada pada titik paling rendah sepanjang sejarah, menunggu untuk diselamatkan atau skenario terburuk dinyatakan pailit.

Terakhir, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan Garuda Indonesia masuk dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara. PT Mitra Buana Korporindo, suatu perusahaan yang bergerak di bidang teknologi informasi, mengajukan gugatan kepada Garuda Indonesia dengan nomor perkara 425/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Jkt.Pst pada 22 Oktober 2021. Kini Garuda Indonesia memiliki waktu 45 hari untuk mengajukan proposal perdamaian terkait restrukturisasi kewajiban usaha terhadap kreditur.

Hal serupa terjadi pada banyak maskapai sedunia. Industri penerbangan belajar banyak dari pandemi dua tahun belakangan ini. Berbagai rintangan yang melanda para pemangku kepentingan dalam waktu yang relatif singkat dipercaya akan membantu industri penerbangan untuk menjadi lebih tangguh di masa depan. Perspektif hukum menguraikan pelajaran yang dapat dipetik ialah urgensi mengkaji ulang standar perjanjian sewa komersial sebagaimana umumnya disepakati oleh maskapai Indonesia dan pemberi sewanya.

Salah satu cara melepaskan diri dari krisis keuangan ini ialah dengan memanfaatkan klausa force majeure atau keadaan kahar dalam kontrak. Hal tersebut lumrah terjadi pada industri umum. Namun, sejauh menyangkut industri penerbangan, konsep keadaan kahar hampir tidak pernah – atau bahkan sama sekali tidak pernah – digunakan dalam perjanjian.

Hal ini berkaca kepada praktik umum yang memasukkan klausa hell and high water ke dalam perjanjian sewa pesawat. Klausa tersebut mewajibkan adanya pembayaran rutin atau terus menerus oleh penyewa tanpa mempertimbangkan kesulitan yang mungkin dihadapi maskapai penerbangan seiring perkembangan sewaktu-waktu, tidak terkecuali pandemi ini.

Force majeure (terminologi Bahasa Prancis yang berarti kekuatan superior) adalah suatu ketentuan yang mendefinisikan suatu tindakan, kejadian atau keadaan tertentu yang berada di luar kendali para pihak dalam perjanjian, yang mana dalam hal tersebut para pihak dapat untuk tidak melaksanakan kewajiban termuat dalam kontrak.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait