Apa Itu FWB dan Sejumlah Risiko Hukumnya
Terbaru

Apa Itu FWB dan Sejumlah Risiko Hukumnya

FWB menjadi istilah yang semakin populer di kota besar. Meski dilakukan suka sama suka, pelaku FWB mungkin dapat terjerat sejumlah ancaman pidana.

Oleh:
Tim Hukumonline
Bacaan 3 Menit

Namun dalam sejumlah keadaan tertentu, pelakunya sangat mungkin terjerat pidana. Setidaknya, ada empat kondisi yang memungkinkan hal ini terjadi.

Pertama, bila salah satu atau kedua pasangannya terikat dalam perkawinan. Pasal 284 KUHP menyatakan bahwa pria dan wanita yang telah terikat perkawinan dan melakukan zina di luar perkawinannya akan dipidana paling lama sembilan bulan.

Kemudian, pasangan zinanya juga akan dipidana selama paling lama sembilan bulan apabila mengetahui bahwa “pasangan”-nya terikat dalam perkawinan yang sah. Jika meninjau kembali contoh FWB dalam penelitian yang telah disebutkan, maka sebanyak 18 orang partisipan berpotensi dikenai pidana penjara.

Kedua, bila ada ancaman kekerasan atau pemerkosaan dalam hubungan seksual antara pasangan FWB. Misalnya, pasangan menolak untuk melakukan hubungan seksual karena suatu alasan. Namun, pasangannya tetap memaksa dan melakukan segala upaya, bahkan dengan kekerasan.

Kasus ini dapat dijerat dengan Pasal 285 KUHP yang menerangkan bahwa jika memaksa seseorang bersetubuh di luar perkawinan dengan ancaman pemerkosaan atau kekerasan akan diancam pidana penjara paling lama 12 tahun.

Ketiga, bila hubungan seks antara pasangan FWB dilakukan saat wanita tidak sadar alias pingsan. Pasal 286 KUHP menjelaskan bahwa persetubuhan dengan wanita di luar perkawinan dalam kondisi pingsan atau tidak berdaya diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Keempat, bila pasangan merupakan anak di bawah usia 18 tahun. Pasal 81 ayat (1) dan (2) UU 23/2002jo. Perpu 1/2016 melarang setiap orang untuk membujuk anak untuk melakukan persetubuhan.

Pelanggaran atas ketentuan ini dapat mengakibatkan pelakunya dipidana dengan penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda maksimal Rp5 miliar. Jadi, apakah masih tertarik menjalani FWB?

Tags:

Berita Terkait