Gaji Karyawan Lama Sama dengan yang Baru Hingga Dokumen Penting Saat Beli Rumah dari Developer
10 Artikel Klinik Terpopuler:

Gaji Karyawan Lama Sama dengan yang Baru Hingga Dokumen Penting Saat Beli Rumah dari Developer

Hukumnya gaji pokok turun karena ada tunjangan hingga syarat dan prosedur menjadi jaksa turut dibahas Klinik Hukumonline.

Oleh:
Tim Hukumonline
Bacaan 4 Menit
Gaji Karyawan Lama Sama dengan yang Baru Hingga Dokumen Penting Saat Beli Rumah dari Developer
Hukumonline

Klinik Hukumonline terus berupaya memberikan akses terhadap informasi hukum yang up-to-date dan terpercaya melalui berbagai artikel yang dikemas dengan ringkas dan mudah dicerna. Selain itu, informasi-informasi tersebut juga kami sajikan dalam bentuk infografis, video YouTube, dan ada pula layanan chatbot dengan Legal Intelligent Assistant (LIA).

Kamu juga bisa mendengarkan perbincangan isu hukum yang seru dan menarik melalui Hukumonline Podcast lewat berbagai platform podcast yang tersedia.

Berikut ini 10 artikel Klinik Hukumonline terpopuler di media sosial berdasarkan pemantauan tim Klinik selama sepekan terakhir. Mulai dari pandangan hukumnya jika gaji karyawan lama setara dengan karyawan baru, hingga dokumen-dokumen yang harus diperhatikan jika membeli rumah dari developer. Jangan lupa klik masing-masing artikel ya!

  1. Jika Sudah Lama Bekerja Tapi Gaji Setara Karyawan Baru

Pada prinsipnya, aturan mengenai upah minimum berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 tahun di suatu perusahaan. Sedangkan upah bagi pekerja dengan masa kerja 1 tahun/lebih berpedoman pada struktur dan skala upah.

Lantas, apa upaya yang bisa ditempuh pekerja yang telah lama bekerja di perusahaan jika upah yang diterima setara dengan upah karyawan baru? Klik judul artikel untuk baca jawaban selengkapnya.

  1. Kuasa Hukum Meninggal Dunia Saat Proses Perkara, Ini Cara Menunjuk yang Baru

Pemberian kuasa berakhir salah satunya dengan meninggalnya baik pemberi maupun penerima kuasa. Dalam hal ini, pemberi kuasa cukup melampirkan surat kematian penerima kuasa yang telah meninggal dunia tersebut untuk kepentingan pembuktian ke pihak terkait bahwasanya pemberian kuasa sebelumnya telah berakhir.

Selanjutnya, pemberi kuasa tersebut dapat secara langsung membuat surat kuasa untuk pengacara baru dengan substansi kepentingan hukum yang sama dengan penerima kuasa sebelumnya yang telah meninggal dunia.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait