Giliran Purnawirawan Persoalkan Aturan Peralihan PT Asabri ke BPJS
Berita

Giliran Purnawirawan Persoalkan Aturan Peralihan PT Asabri ke BPJS

Ketentuan Pasal 65 ayat (1) UU BPJS itu dinilai bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Oleh:
Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit
Gedung MK. Foto: RES
Gedung MK. Foto: RES

Setelah mantan Ketua Mahkamah Agung (MA) Prof M. Saleh bersama 14 pensiunan pejabat PNS dan PNS aktif mempersoalkan pengalihan PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (PT Taspen) ke BPJS Ketenagakerjaan pada 2029, kini giliran sejumlah purnawirawan TNI mempersoalkan aturan sejenis.

 

Mereka adalah Mayjen TNI (Purn) Endang Hairudin; Laksamana TNI (Purn) M. Dwi Purnomo; Marsma TNI (Purn) Adis Banjere; dan Kolonel TNI (Purn) Ir. Adieli Hulu yang melayangkan uji materi Pasal 65 ayat (1) UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS terkait rencana pemerintah bakal mengalihkan PT Asabri ke BPJS Ketenagakerjaan pada 2029.

 

Para purnawirawan TNI sebagai peserta program Asuransi Sosial Angkata Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) ini menganggap hak konstitusionalnya akan dirugikan karena ada potensi penurunan manfaat program jika dialihkan ke BPJS Ketenagakerjaan. Padahal, mereka selama ini telah menikmati manfaat prima yang diberikan oleh PT Asabri.

 

“Para Pemohon dirugikan akibat ada aturan itu yang menuntut agar PT Asabri tidak menyelenggarakan program asuransi sosial dan pembayaran pensiun selambat-lambatnya tahun 2029. Hal ini menimbulkan ketidakpastian hak untuk mendapat jaminan sosial,” ujar kuasa hukum para pemohon, Bayu Prasetio dalam sidang pendahuluan di ruang sidang MK, Senin (27/1/2020). Baca Juga: Mantan Wakil Ketua MA Dkk ‘Gugat’ Peralihan PT Taspen ke BPJS

 

Pasal 65 ayat (1) UU BPJS menyebutkan “PT Asabri (Persero) menyelesaikan pengalihan program Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia dan program pembayaran pensiun ke BPJS Ketenagakerjaan paling lambat tahun 2029.”

 

Bayu menjelaskan Asabri bentuk wujud keadilan pemerintah atas perlindungan jaminan sosial yang memadai bagi TNI dan Polri sehubungan dengan risiko kematian (gugur atau tewas) dalam melaksanakan tugas. Ketentuan penyelenggaraan program asuransi sosial angkatan bersenjata ini dilakukan terpisah dari asuransi PNS yang diatur PP No. 44 Tahun 1971 tentang Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata.

 

Dia menyebut penelitian tentang reformasi sistem pendanaan pensiun pegawai negeri oleh OECD (Organization for Economic Cooperation and Development) pada 2011 sebagai tindak lanjut hasil penelitian Tim Pensiun Bank Dunia tahun 1996. Misalnya, beberapa negara menyelenggarakan asuransi sosial militer yang terpisah dari asuransi sosial pegawai negeri.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait