Hadapi Mafia Tambang, Tim Advokasi Jurkani Gandeng LPSK
Terbaru

Hadapi Mafia Tambang, Tim Advokasi Jurkani Gandeng LPSK

LPSK telah memberi pendampingan dan pengamanan bagi para saksi dalam acara pemeriksaan untuk diminta keterangan di kepolisian setempat. Tim Advokasi Jurkani mensinyalir ada kekuatan amat besar yakni oligarki yang koruptif dan intimidatif di balik kasus ini.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi
Ilustrasi

Tim Advokasi (Alm) Advokat Jurkani menggandeng Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban untuk membongkar dalang pelaku aksi penganiayaan terhadap dirinya hingga meninggal. Langkah ini bagian menghadapi mafia pertimbangan illegal di wilayah Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan sekaligus bentuk perlindungan terhadap saksi atau keluarga korban dalam pengungkapan kasus ini.    

Pimpinan Tim Advokasi Jurkani, T.M Luthfi Yazid mengatakan menggandeng LPSK agar mendapat perlindungan bagi para saksi dan keluarga korban, khususnya perlindungan fisik dan psikis. Dia meminta LPSK proaktif bergerak mengantisipasi ancaman terhadap keamanan pribadi, keluarga, dan harta benda saksi dan keluarga korban.

Sebab, bila ada ancaman terhadap saksi dan keluarga korban bakal menghambat proses hukum yang tengah berjalan. Diharapkan saksi dan keluarga korban dijamin keamanannya, sehingga dapat memberikan keterangan secara bebas hal yang didengar dan dilihatnya tanpa ada intervensi dari pihak manapun. “Mengingat potensi ancaman terhadap saksi sangat nyata dan ini bukan kali pertama diincar nyawanya,” ujarnya di Gedung LPSK Jakarta, Selasa (23/11/2021) kemarin.

Vice Presiden Kongres Advokat Indonesia (KAI) itu menilai insiden penyerangan brutal dengan senjata tajam yang berujung Jurkani luka parah hingga meninggal pasca menjalani perawatan intensif selama dua pekan menjadi duka mendalam, khususnya bagi profesi advokat yang berjuang demi keadilan. Bagi Luthfi, sosok Jurkani merupakan advokat yang gigih dalam memperjuangkan keadilan. Bahkan keras dalam melawan kezaliman demi membela kebenaran (officium nobile). Insya Allah almarhum mati syahid,” ujarnya. (Baca Juga: Kasus Pembacokan Advokat, DPP KAI Kawal Proses Perlindungan Saksi)

Anggota Tim Advokasi Jurkani, Denny Indrayana melanjutkan alasan menyambangi sejumlah lembaga lantaran mensinyalir kasus yang dihadapi memiliki kekuatan yang amat besar yakni oligarki yang koruptif dan intimidatif. Malahan, modus yang sering digunakan melalui godaan dengan materi, ancaman, intimidasi fisik, hingga kriminalisasi.

Denny melihat oligarki memiliki pengaruh besar atas kekuasaan dan penegakan hukum yang sulit tersentuh hukum. Buktinya, sejumlah kasus di Kalimantan Selatan yang telah menyebabkan banyak korban dari masyarakat dari profesi guru, jurnalis hingga advokat yang meregang nyawa atau mendekam di balik jeruji besi (kriminalisasi).

“Aparat kepolisian setempat juga rentan dengan intervensi, sehingga seringkali keliru mengidentifikasi motif dan tidak menyentuh pelaku utama,” kata dia.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait