Hak Ganti Kerugian Pengguna Jalan Tol Saat Mengalami Banjir di Musim Hujan

Hak Ganti Kerugian Pengguna Jalan Tol Saat Mengalami Banjir di Musim Hujan

Peraturan Menteri PUPR Nomor 16/PRT/M/2014 mengatur standar pelayanan minimal jalan tol. Bagian lampiran Permen disebutkan bahwa kondisi jalan tol harus memiliki drainase dengan tidak adanya endapan.
Hak Ganti Kerugian Pengguna Jalan Tol Saat Mengalami Banjir di Musim Hujan
Ilustrasi sebuah kendaraan terjebak dalam banjir. Foto: RES

Cuaca ekstrem yang terjadi di musim penghujan saat ini membuat sejumlah wilayah Jakarta dan daerah sekitarnya terendam banjir. Hal ini ikut berdampak terhadap sejumlah ruas jalan termasuk jalan tol yang pada dasarnya ditujukan untuk bebas hambatan. Sejumlah ruas tol seperti Tol Pondok Aren-Serpong hingga Tol Jakarta Outer Ring Road Seksi S (JORR-S) diberitakan ikut tergenang banjir. Akibatnya perjalanan para pengguna jalan tol menjadi terhambat.

Hal ini menimbulkan kerugian bagi konsumen jalan tol. Sejumlah pihak bahkan menuntut agar tarif tol digratiskan sebagai ganti kerugian para pengguna jalan tol. Menanggapi hal ini, Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Danang Parikesit kepada wartawan mengatakan perlu adanya penentuan sebab kejadian terlebih dahulu jika ingin memberikan sanksi. Sebagaimana yang pernah terjadi, Kementerian PUPR pernah memberikan sanksi kepada Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) karena banjir yang menggenangi jalan tol akibat drainase yang melintang di jalan tol tertutup dan pengusaha jalan terbukti abai.

Untuk diketahui, dalam Pasal 1 angka 2 Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol disebutkan bahwa jalan tol adalah jalan umum yang merupakan bagian sistem jaringan jalan dan sebagai jalan nasional yang penggunaannya diwajibkan membayar tol. Sementara Pasal 1 angka 6 menjelaskan tol adalah sejumlah uang tertentu yang dibayarkan untuk penggunaan jalan tol. Dan angka 8 mendefinisikan pengguna jalan tol adalah setiap orang yang menggunakan kendaraan bermotor dengan membayar tol.

Lebih lanjut, pada 1 Maret 1978 Pemerintah mendirikan PT Jasa Marga (Persero) Tbk yang tugas utamanya adalah merencanakan, membangun, mengoperasikan dan memelihara jalan tol dan fasilitas pendukungnya. Selain itu juga terdapat Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) yang oleh Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 disebutkan memiliki wewenang untuk melakukan sebagian pengaturan, pengusahaan, dan pengawasan Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) untuk memberikan manfaat yang maksimal bagi negara dan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Masuk ke akun Anda atau berlangganan untuk mengakses Premium Stories
Premium Stories Professional

Segera masuk ke akun Anda atau berlangganan sekarang untuk Dapatkan Akses Tak Terbatas Premium Stories Hukumonline! Referensi Praktis Profesional Hukum

Premium Stories Professional