Hentikan Perampasan Tanah Adat, LBH Papua Desak 4 Aturan Ini Ditegakkan
Utama

Hentikan Perampasan Tanah Adat, LBH Papua Desak 4 Aturan Ini Ditegakkan

Pasal 18B UUD Tahun 1945, Pasal 385 KUHP, Pasal 3 dan Pasal 5 UU No.5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, serta Pasal 43 UU Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 4 Menit
Instagram Live Hukumonline bertema 'Perampasan Tanah Masyarakat Adat untuk Kepentingan Investasi di Papua', Rabu (12/1/2022). Foto: ADY
Instagram Live Hukumonline bertema 'Perampasan Tanah Masyarakat Adat untuk Kepentingan Investasi di Papua', Rabu (12/1/2022). Foto: ADY

Pulau Papua dikaruniai beragam kekayaan alam dan budaya, termasuk masyarakat hukum adatnya (MHA). Ironisnya, pulau yang Indah itu kerap diwarnai konflik dimana salah satu pemicunya berkaitan dengan perampasan tanah milik MHA. Hal itu diungkapkan oleh Direktur LBH Papua, Emanuel Gobay, dalam sebuah acara instagram live. 

Emanuel mengatakan perampasan tanah MHA terjadi sejak berlakunya hukum Indonesia di tanah Papua pada 1 Mei 1963. Pemerintah Indonesia menasionalisasi berbagai perusahaan yang ditinggalkan pemerintah kolonial Belanda. Pria yang akrab disapa Edo itu menyebut nasionalisasi itu dilakukan tanpa mengetahui bagaimana perjanjian antara pemerintah Belanda dengan MHA yang lahannya digunakan untuk perusahaan.

“Nasionalisasi aset milik Belanda itu fakta terjadinya perampasan tanah milik MHA di Papua oleh pemerintah Indonesia,” kata Emanuel Gobay dalam diskusi melalui kanal Instagram Live Hukumonline bertema “Perampasan Tanah Masyarakat Adat untuk Kepentingan Investasi di Papua”, Rabu (12/1/2022). (Baca Juga: KPA: Bank Tanah Berpotensi Legalkan Perampasan Tanah)

Edo menuturkan perampasan tanah periode berikutnya terjadi ketika investasi mulai masuk di Papua. Salah satunya kerja sama PT Freeport dengan pemerintah Indonesia untuk membuka usaha pertambangan di Papua tahun 1967. Kerja sama itu tidak melibatkan MHA yang berada di lokasi konsesi perusahaan. Pada masa itu berbagai jenis investasi masuk ke Papua seperti melalui Hak Penguasaan Hutan (HPH).

Dia menilai investasi yang tidak melibatkan MHA itu berpotensi besar menimbulkan konflik, seperti yang terjadi dalam kasus Wasior berdarah bermula dari HPH perusahaan yang berakhir (1969-2001) dan MHA meminta lahan itu kembali. Tapi pihak perusahaan malah mengundang aparat sehingga terjadi bentrok dengan masyarakat. Sayangnya praktik perampasan tanah itu masih terjadi sampai sekarang.

Menurut Edo, peraturan yang ada sebenarnya sudah cukup untuk memberikan perlindungan terhadap MHA dan hak-haknya. Tapi berbagai aturan itu seolah hanya ada di atas kertas dan tidak ditegakkan. Sedikitnya ada 4 aturan yang memberi perlindungan terhadap MHA. Pertama, Pasal 18B UUD Tahun 1945 yang memandatkan negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan UU.

Negara juga mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan MHA beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip negara kesatuan republik Indonesia yang diatur dalam UU.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait