Hukum Acara HAM Materi Pembuka PKPA Hukumonline
Terbaru

Hukum Acara HAM Materi Pembuka PKPA Hukumonline

Pelaku pelanggaran HAM bukan hanya aparat negara, tapi juga pelanggar HAM nonnegara. Mekanisme penyelesaiannya melalui Pengadilan HAM sebagaimana diatur UU Pengadilan HAM.

Oleh:
CR-28
Bacaan 3 Menit

"Jadi bagaimana hukum acara bagi pelanggar HAM? Pahami dulu, hukum acaranya adalah mekanismenya tadi, melindungi, memenuhi, memajukan HAM itu semua mekanisme. Dipahami juga hukum pidana, unsur-unsurnya delik atau perbuatan pidana terdapat pertanggungjawaban, kesalahan, dan tidak ada alasan pemaaf (tidak dalam keadaan darurat, red) atau pembenar (melaksanakan peraturan perundang-undangan, red).”

Nikolas mencontohkan ketika polisi melakukan penangkapan sebetulnya bentuk pelanggaran HAM. Tetapi, hal tersebut dikecualikan bagi aparat kepolisian yang melaksanakan tugas penegakan hukum. Mandat tugas penegakan hukum oleh aparat penegak hukum dilindungi oleh Undang-Undang.

"Upaya paksa seperti menahan, menangkap, menyita, dan seterusnya hanya boleh dilakukan oleh penegak hukum dan itu berlaku alasan pembenar. Sehingga mekanisme penegakan HAM itu ya tergantung kasusnya. Jadi jangan asal menyimpulkan itu pelanggaran HAM, apalagi pelanggaran HAM berat," kata dia.

Dia menerangkan pelanggaran HAM berat (gross human rights violation) meliputi kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan diatur dalam Pasal 7 UU No.26 Tahun 2020 tentang Pengadilan HAM. Secara singkat, kejahatan genosida (genocide) menurut Pasal 8 UU Pengadilan HAM merupakan setiap perbuatan yang dimaksudkan untuk menghancurkan atau memusnahkan suatu kelompok.

Hukumonline.com

Ketua Bidang Kajian Hukum dan Perundang-undangan DPN Peradi, Nikolas Simanjuntak.

Sedangkan, kejahatan terhadap kemanusiaan (crimes against humanity) tertuang dalam Pasal 9 UU Pengadilan HAM. Di dalamnya disebutkan kejahatan terhadap kemanusiaan adalah salah satu perbuatan yang dilakukan secara meluas atau sistematis berupa serangan yang ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil dalam sepuluh bentuk kejahatan yang tertuang dalam poin a hingga j pasal tersebut.

"Nah, berarti maksudnya dengan kekerasan, meluas, dan terorganisir ya, bukan sebatas kasuistis. Ada ketua, peralatan, dan lain sebagainya, tidak spontan. Jelas ya? Pasal 9 UU Pengadilan HAM dari poin a sampai e ini sebetulnya pidana biasa, tapi menjadi pelanggaran HAM berat karena ada unsur meluas dan sistematik itu," terangnya.

Nikolas mengingatkan lingkup pelanggaran HAM tidak hanya subjek negara, tapi juga subjeknya nonnegara. "Pelaku pelanggaran HAM bukan hanya aparat negara, tapi juga pelanggar HAM nonnegara. Kalau generasi pertama itu memang pelanggaran HAM vertikal, dari aparat negara kepada rakyatnya. Yang kedua itu adalah pelanggaran HAM antar kelompok masyarakat atau konflik horizontal. Ada lagi pelanggaran HAM internasional dan pelanggaran HAM sosial-ekonomi dan budaya."

Tags:

Berita Terkait