Aliran Hukum Alam dan Tokoh-Tokoh Penting dalam Perkembangannya
Terbaru

Aliran Hukum Alam dan Tokoh-Tokoh Penting dalam Perkembangannya

Hukum alam merupakan salah satu aliran tertua dalam filsafat hukum. Dalam perkembangannya, hukum alam memiliki sejarah panjang dan tokoh-tokoh penting.

Oleh:
Tim Hukumonline
Bacaan 3 Menit

Kemudian, hukum alam atau lex naturalis berarti turut sertanya manusia sebagai makhluk berakal ke dalam hukum abadi. Manusia dan akalnya adalah ciptaan Tuhan sehingga dengan akal tersebut sedikit banyak dapat menangkap hukum abadi, meski tidak seluruhnya.

Lalu, hukum manusia yang merupakan lanjutan dari hukum alam dan akal manusia. Hukum alam merupakan asas-asas umum. Oleh karenanya, manusia memerlukan proses lebih lanjut untuk memahami masalah-masalah tertentu. Proses lebih lanjut inilah yang disebut hukum manusia.

Konsep hukum sakral dimaknai Aquinas sebagai hukum yang diwahyukan Tuhan dalam kitab suci. Keempat konsep hukum Aquinas tidaklah sama persis dengan kenyataan sehari hari.

Ketiga, teori hukum rasionalistis. Teori hukum alam ini diprakarsai oleh Hugo de Groot atau Grotius. Konsep rasionalistis Grotius merupakan pertentangan dari kata-kata hukum alam dari Aquinas.

Menurut Latipul Hayat, Grotius menganggap bahwa prinsip-prinsip hukum ini berasal dari akal intelektual manusia. Oleh karenanya, prinsip hukum alam tidak berkaitan dengan perintah Tuhan, pun Tuhan tidak dapat mengubahnya.

Tuhan berperan sebagai pencipta. Hubungannya dengan hukum alam hanya sebatas pencipta semata. Penjabaran hukum alam dengan akal hanya dapat dilakukan oleh manusia.

Ada dua prinsip pokok yang membentuk teori hukum alam Grotius. Pertama, bahwa secara a priori, hukum alam menguji segala sesuatu dengan parameter akal budi manusia. Kedua, secara a posteriori, hukum alam menguji penerimaan prinsip tersebut oleh bangsa-bangsa di dunia.

Aulia Rahmat dalam Undang: Jurnal Hukum menerangkan bahwa ide utama Grotius dapat diidentifikasikan dari pernyataannya dalam De Jure Belle ac Pacis. Grotius mengungkapkan bahwa hukum kodrat akan tetap hidup meski Tuhan tidak ada; etiamsi daermus non esse Deum.

Tags:

Berita Terkait