Implementasi Per Se Illegal dalam Perjanjian Penetapan Harga Pelaku Usaha

Implementasi Per Se Illegal dalam Perjanjian Penetapan Harga Pelaku Usaha

Tindakan konspirasi para pelaku usaha melakukan penetapan harga secara bersama-sama mengakibatkan tidak berlakunya hukum pasar tentang harga yang terbentuk berdasarkan hukum penawaran dan permintaan.
Implementasi Per Se Illegal dalam Perjanjian Penetapan Harga Pelaku Usaha

Untuk mengidentifikasi sebuah perjanjian antar pelaku usaha mengandung unsur monopoli dan persaingan usaha yang tidak sehat, terdapat beberapa prinsip yang lazim dikenal dalam hukum antimonopoli dan persaingan usaha. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat) sendiri menganut prinsip-prinsip tersebut. Hal ini bisa dilihat dari sejumlah norma yang terkandung dalam Undang-Undang terkait.

Salah satu prinsip yang hendak dibahas kali adalah per se illegal. Andi Fahmi Lubis, dkk dalam Hukum Persaingan Usaha Buku Teks, (2017:66) menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan prinsip per se illegal adalah setiap perjanjian atau kegiatan usaha tertentu sebagai illegal, tanpa pembuktian lebih lanjut atas dampak yang ditimbulkan dari perjanjian atau kegiatan usaha tersebut terhadap persaingan.

Mengutip Sheyam Khemani dan D.M. Shapiro, Andi Fahmi Lubis, dkk menyebutkan bahwa kegiatan yang dianggap sebagai per se illegal biasanya meliputi penetapan harga secara kolusif atas produk tertentu, serta pengaturan harga penjualan kembali.

Prinsip per se illegal pertama kali diterapkan oleh Mahkamah Agung Amerika Serikat dalam perkara United States v. Trans-Missouri Freight Association yang kemudian diikuti dalam perkara United States v. Joint Traffic Association.

Masuk ke akun Anda atau berlangganan untuk mengakses Premium Stories
Premium Stories Professional

Segera masuk ke akun Anda atau berlangganan sekarang untuk Dapatkan Akses Tak Terbatas Premium Stories Hukumonline! Referensi Praktis Profesional Hukum

Premium Stories Professional