Ini 9 Rencana Prioritas Kejaksaan Agung RI 2022
Terbaru

Ini 9 Rencana Prioritas Kejaksaan Agung RI 2022

Di antaranya berkomitmen menuntaskan perkara HAM berat.

Oleh:
CR-27
Bacaan 4 Menit
Jaksa Agung RI ST Burhanuddin menyampaikan refleksi akhir tahun Kejaksaan Agung RI pada Sabtu (1/1). Foto: CR-27
Jaksa Agung RI ST Burhanuddin menyampaikan refleksi akhir tahun Kejaksaan Agung RI pada Sabtu (1/1). Foto: CR-27

Tahun 2021 merupakan momentum bersejarah bagi penegak hukum di Indonesia, di mana terjadi pasang surut penegakan hukum di tengah pandemi. Hal ini tidak terkecuali dialami oleh Kejaksaan Agung RI yang mengemban tugas dan tanggung jawab, khususnya dalam upaya pemulihan ekonomi nasional dan pembangunan.

Berbagai kebijakan pembaharuan, inovasi dan terobosan hukum dikeluarkan untuk menegakkan hukum yang berkeadilan, berkemanfaatan dan mendukung pembangunan Indonesia. Hal itu cermin dari kepekaan kejaksaan dalam menyikapi perkembangan hukum yang terjadi. Berangkat dari semangat itu, Kejaksaan Agung RI memiliki 4 pilar Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) serta 7 pilar agenda pembangunan RPJMN.

Dalam kesempatan penyampaian refleksi akhir tahun Kejaksaan Agung RI pada Sabtu (1/1), Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin, mengungkapkan sederet hasil kinerja Kejaksaan Agung RI selama satu tahun ke belakang. (Baca: Mendorong Penerapan Asset Recovery dalam Pemberantasan Korupsi)  

Dia mengatakan bahwa Kejaksaan Agung telah menetapkan rencana strategis tahun 2020 hingga 2024, di antaranya yaitu meningkatnya profesionalisme aparatur Kejaksaan RI, terwujudnya Kejaksaan RI yang akuntabel dan aparatur Kejaksaan RI yang bersinergitas, meningkatnya upaya pencegahan tindak pidana korupsi, meningkatnya keberhasilan penyelesaian perkara tindak pidana, meningkatnya pengembalian aset dan kerugian negara dan meningkatnya optimalisasi kinerja aparatur Kejaksaan RI berbasis teknologi informasi sesuai IT master plan Kejaksaan RI.

Adapun capaian kinerja strategis pada tahun 2021 dari Kejaksaan Agung RI adalah meningkatnya profesionalisme aparat Kejaksaan Indonesia, meningkatnya akuntabilitas dan integritas aparat Kejaksaan RI, terwujudnya upaya pencegahan tindak pidana korupsi, meningkatnya keberhasilan tindak pidana, meningkatnya pengembalian aset dan kerugian negara serta terwujudnya optimalisasi kinerja aparatur kejaksaan.

“Guna mencapai sasaran dalam rencana strategis yang ada di dalam 7 program kerja prioritas Kejaksaan Agung RI 2021 di antaranya yaitu pendampingan dan penanganan pemulihan ekonomi nasional dalam rangka percepatan pembangunan nasional, pengawasan dan penegakan disiplin untuk mewujudkan kejaksaan yang bersih dan profesional, pembentukan kapasitas sumber daya manusia melalui pembangunan manajemen karir yang jelas, terstruktur dan transparan, serta penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan yang tematik,” kata Burhanuddin.

Selain itu, ia mengatakan ada beberapa kinerja yang berjalan sesuai dengan prioritas, di antaranya yaitu digitalisasi kejaksaan untuk sistem kerja yang efisien, transparan, akuntabel dan berbasis teknologi informasi, penegakan hukum yang berkeadilan, serta memberikan kemanfaatan, khususnya dalam upaya pemulihan korban kejahatan dan memperbaiki pelaku,  penanganan perkara tindak pidana korupsi yang berkualitas dan berorientasi penyelamatan keuangan negara, penyelesaian perkara dugaan pelanggaran ham berat secara tuntas, bermartabat, dapat diterima oleh berbagai pihak, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Tags:

Berita Terkait