Jabatan, Pejabat, Wewenang, dan Kewenangan

Jabatan, Pejabat, Wewenang, dan Kewenangan

Jabatan bersifat tetap, sedangkan pejabatnya dapat berganti sewaktu-waktu. Jabatan tidak dapat dituntut pidana karena subjeknya yang abstrak tidak mungkin berbuat kesalahan.
Jabatan, Pejabat, Wewenang, dan Kewenangan

Berapa jumlah jabatan dan pejabat di Indonesia? Apa saja kewenangan masing-masing? Tentu, sulit menjawab pertanyaan tersebut secara pasti. Presiden, menteri, jaksa agung, dan jabatan level tinggi di pemerintahan mungkin dapat dihitung.

Satu hal yang pasti, dalam perspektif hukum publik, negara adalah organisasi jabatan. Dalam kenyataan sosial, negara adalah organisasi yang berkaitan dengan berbagai fungsi. Fungsi adalah lingkungan kerja yang terperinci. Fungsi-fungsi inilah yang dinamakan jabatan.

Suatu jabatan mungkin saja mendapat perhatian lebih dari publik karena pejabat atau pemangku jabatan tersebut sedang tersandung masalah. Sebut misalnya jabatan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi mendapat perhatian ketika pejabatnya ditetapkan polisi sebagai tersangka. Demikian pula jabatan Wakil Menteri Hukum dan HAM ketika pejabatnya ditetapkan KPK sebagai tersangka. Pun, ketika jabatan Menteri Pertanian yang dipangku Syahrul Yasin Limpo mendapat perhatian lebih ketika Limpo ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut hukum, jabatan yang mereka emban tidaklah dapat dimintai pertanggungjawaban hukum pidana. Pihak yang dapat dipersalahkan adalah pemangku dalam jabatan-jabatan tersebut. Pertanggungjawaban hukum dapat dimintakan, misalnya, jika terjadi penyimpangan atau perbuatan sewenang-wenang. Banyak contoh pejabat di Indonesia yang tersandung masalah hukum ketika menduduki jabatan tersebut.

Masuk ke akun Anda atau berlangganan untuk mengakses Premium Stories
Premium Stories Professional

Segera masuk ke akun Anda atau berlangganan sekarang untuk Dapatkan Akses Tak Terbatas Premium Stories Hukumonline! Referensi Praktis Profesional Hukum

Premium Stories Professional