Jaksa Agung: Kami Berkeyakinan Kasus Soeharto Diteruskan
Berita

Jaksa Agung: Kami Berkeyakinan Kasus Soeharto Diteruskan

Jakarta, Hukumonline. Status mantan presiden Soeharto resmi menjadi terdakwa dalam kasus tujuh yayasan yang dipimpinnya. Bertepatan dengan pembukaan Sidang Tahunan MPR pada 7 Agustus 2000, Soeharto mulai diadili.

Oleh:
Inay/APr
Bacaan 2 Menit
Jaksa Agung: Kami Berkeyakinan Kasus Soeharto Diteruskan
Hukumonline

Jaksa Agung Marzuki Darusman optimistis kasus Soeharto diteruskan dan ia mengungkapkan bahwa pernyataan Soeharto bisa dipertanggungjawabkan. Marzuki menjawab beberapa pertanyaan Hukumonline dan pers usai Seminar "Perspektif Peran Kejaksaan dalam Era Supremasi Hukum," di Depok pada 3 Agustus 2000. Berikut petikannya:

Soeharto telah dinyatakan resmi sebagai terdakwa. Namun masyarakat banyak yang sanksi Soeharto dapat diadili karena alasan kesehatan. Apa komentar Anda mengenai hal ini?

Kita ikuti saja proses tahap demi tahap. Hari ini (3 Agustus 2000) sudah diselesaikan penyerahan berkas itu kepada yang bersangkutan dan Soeharto resmi sebagai terdakwa. Pada 7 Agustus 2000 direncanakan untuk dilimpahkan ke pengadilan. Jadi proses hukum berjalan sebagaimana biasanya, normal. Tentu saja ada skeptisime oleh karena ini belum terjadi sebelumnya. Bahwa ini terjadi itu sesuatu hal, saya kira menunjukan tekad untuk menyelesaikan masalahnya.

Seandainya Soeharto tetap berhalangan hadir di pengadilan, Kejaksaan akan melakukan upaya paksa?

Itu nanti hakim, pengadilan yang akan menetapkan. Kami berkewajiban mengajukan tersangka ke pengadilan. Nanti kalau tidak dimungkinkan, akan dilaporkan ke pengadilan. Hakim yang akan memutuskan apakah perlu upaya paksa.

Mungkin tidak pengadilan melakukan upaya paksa agar Soeharto datang ke pengadilan?

Kita tidak mau mempraduga peradilan, tapi itu sepenuhnya kembali ke pengadilan.

Biasanya penyerahan barang bukti di Kejaksaan Tinggi?

Ah enggak biasa. Itu sudah benar.

Apakah penyerahan berkas di Cendana (kediaman Soeharto) tidak melanggar hukum?

Bisa.. bisa. Tidak melanggar, yang penting sampai ke yang bersangkutan.

Mengapa berkas laporan pemeriksaan kesehatan dokter tidak dilampirkan?

Pemeriksaan surat dokter sudah diserahkan langsung ke Pak Harto. Dan terserah kepada Pak Harto sendiri untuk menyerahkan kepada pengacaranya.

Jadi memang tidak dilampirkan?

Tidak karena ini merupakan sesuatu yang pribadi sifatnya menyangkut Pak Harto sendiri. Itu tidak dimasukkan dan itu tidak melanggar hukum.

Kuasa hukum Soeharto, Mohamad Assegaf, menyatakan Soeharto tidak dapat diadili karena mengalami kerusakan permanen pada bagian otak. Bagaimana sebenarnya kondisi kesehatan Soeharto?

Itu interpretasi saja. Sampai hari ini surat kedokteran dari RSCM, pemeriksaan komprehensif menyatakan tidak ada perubahan terhadap laporan pemeriksaan lalu yang sepenuhnya memungkinkan Kejaksaan melakukan pemeriksaan selama tiga bulan. Surat yang terakhir malah memperkuat itu (pemeriksaan sebelumnya). Jadi kami berkeyakinan bahwa perkara ini diteruskan.

Kejaksaan menyatakan Pak Harto cukup sehat untuk disidangkan di pengadilan dan pernyataannya bisa dipertanggungjawabkan secara hukum. Benarkah?

Ya.

Tags: