Jangan Asal Gadai, Ini Daftar Barang yang Bisa Digadaikan
Terbaru

Jangan Asal Gadai, Ini Daftar Barang yang Bisa Digadaikan

Penting dipahami masyarakat terdapat ketentuan jenis barang yang dapat digadaikan. Barang yang dijadikan jaminan saat ajukan kredit gadai harus memiliki nilai ekonomis dan tidak melanggar ketentuan perundang-undangan.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 4 Menit
Ilustrasi: HOL
Ilustrasi: HOL

Pergadaian merupakan salah satu industri jasa keuangan yang berkembang di masyarakat saat ini khususnya saat pandemi Covid-19. Masyarakat memanfaatkan transaksi pergadaian untuk memenuhi kebutuhan dana dengan menjaminkan barang miliknya.

Kegiatan pergadaian telah diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 31 Tahun 2016 tentang Pergadaian. Dalam aturan tersebut usaha pergadaian adalah segala usaha menyangkut pemberian pinjaman dengan jaminan barang bergerak, jasa titipan, jasa taksiran, dan/atau jasa lainnya, termasuk yang diselenggarakan berdasarkan prinsip syariah.

Penting dipahami masyarakat terdapat ketentuan jenis barang yang dapat digadaikan. Tidak semua barang bisa dijadikan jaminan dan barang yang dijadikan jaminan saat ajukan kredit gadai harus memiliki nilai ekonomis dan tidak melanggar ketentuan perundang-undangan.

Ketentuan mengenai jenis barang yang dapat digadaikan terdapat dalam Surat Edaran (SE) OJK 52/2017 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pergadaian yang Menyelenggarakan Kegiatan Usaha Secara Konvensional dan SE OJK 53/2017 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pergadaian yang Menyelenggarakan Kegiatan Usaha Secara Syariah.

Dalam keterangan tertulis, OJK menyatakan contoh barang yang dapat dijaminkan dalam kredit gadai. Jenis-jenis barang tersebut seperti logam mulia (emas, perhiasan, intan, permata dan berlian), sertifikat (rumah dan tanah), kendaraan (mobil, sepeda motor dan sepeda) dan saham. (Baca: 7 Ciri Perusahaan Pergadaian Ilegal yang Perlu Diketahui)

Selain itu, jenis barang yang dapat digadaikan peralatan elektronik (laptop, handphone, televisi, kamera, lemari es dan lainnya), tekstil (kain, sarung, sprei dan permadani), mesin (tractor, pompa air, generator dan lainnya), aksesoris (jam tangan, tas, dompet, topi, sepatu, dan kaca mata).

Sementara itu, OJK juga menyampaikan jenis barang yang tidak dapat digadaikan seperti milik pemerintah antara lain kendaraan dinas dan inventaris kantor. Kemudian, barang yang tidak dapat digadaikan juga seperti jenis barang mudah busuk dan kadaluarsa (makanan, minuman, obat-obatan), barang terlarang seperti narkotika, barang berbahaya dan mudah terbakar, barang yang sukar ditaksir nilainya seperti lukisan dan barang antik.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait