Mau Usaha Patungan atau Join Venture? Empat Dokumen Ini Harus Dipenuhi
Terbaru

Mau Usaha Patungan atau Join Venture? Empat Dokumen Ini Harus Dipenuhi

Empat dokumen dimaksud adalah SPA, SSA, SHA dan JVA. Apa itu?

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit
Acara Webinar Hukumonline bertajuk Joint Venture Sebagai Pilihan Penanaman Modal di Indonesia, Senin (24/1). Foto: HOL
Acara Webinar Hukumonline bertajuk Joint Venture Sebagai Pilihan Penanaman Modal di Indonesia, Senin (24/1). Foto: HOL

Joint Venture (JV) bisa menjadi salah satu pilihan pebisnis untuk memulai usahanya. Joint Venture (JV) bisa disebut juga sebagai usaha patungan merupakan sebuah kesatuan perusahaan atau korporasi yang dibentuk antara 2 pihak atau lebih dengan tujuan menyatukan sumber daya untuk menjalankan aktivitas ekonomi atau proyek tertentu secara bersama-sama. Dalam JV, dua perusahaan dapat menggabungkan semua sumber daya, menggabungkan keahlian bisnis, dan tentunya memberikan efisiensi dari sisi keuangan.

SSEK Indonesian Legal Consultants, Dewi Savitri Reni, menyampaikan dalam konteks hukum Indonesia, JV merupakan usaha patungan dari dua pemegang saham apabila para pemegang saham tersebut tidak memiliki hubungan afiliasi. Mengingat dalam JV para pemegang saham tersebut tidak memiliki hubungan afiliasi, maka mereka akan mengatur dalam suatu Perjanjian JV mengenai hak-hak dan kewajiban-kewajiban terkait PT tersebut dengan tujuan menghindari perselisihan di antara keduanya.

Biasanya, lanjut Dewi, JV dikonotasikan sebagai kegiatan menanam modal yang dilakukan oleh penanam modal dalam negeri dan penanam modal asing melalui suatu PT PMA di Indonesia. Tetapi sebenarnya JV dapat berbentuk penanaman modal asing ataupun penanaman modal dalam negeri. (Baca: Mengetahui Lebih Jauh Mengenai Joint Venture Serta Aspek Hukumnya)

“Joint Venture distruktur dengan pembentukan entitas PT baru di mana masing-masih pihak akan memasukkan modal ke dalam entitas baru tersebut dan memiliki kewajiban terbatas pada saham yang dimasukkannya saja,” kata Dewi dalam Webinar Hukumonline bertajuk “Joint Venture Sebagai Pilihan Penanaman Modal di Indonesia,” Senin (24/1).

Dalam menjalankan usaha bentuk patungan ini, Dewi mengingatkan empat dokumen penting yang harus disiapkan oleh para pihak. Pertama, Share Purchase Agreement (SPA) atau perjanjian jual beli saham. Perjanjian pembelian saham langsung dari pemegang sahamnya.

Beberapa pasal penting yang tercantum dalam SPA biasanya meliputi deskripsi penjualan saham seperti jumlah saham, nama penjual dan pembeli, dah harga pembelian. Adapun para pihak yang terlibat dalam SPA adalah penjual, pembeli, dan perusahaan target.

Kedua, Shares Subscription Agreement (SSA) atau perjanjian pengambilan saham. Dalam jenis JVA ini, investor langsung mengambil bagian atas saham baru yang diterbitkan oleh Perusahaan.

Tags:

Berita Terkait