​​​​​​​Joint Venture Sebagai Pilihan Penanaman Modal di Indonesia
Info Hukumonline

​​​​​​​Joint Venture Sebagai Pilihan Penanaman Modal di Indonesia

Webinar ini bertujuan untuk memberikan pemahaman bagi pelaku usaha dan praktisi hukum terkait aspek hukum dan strategi penyusunan Joint Venture Agreement bagi perusahaan.

Oleh:
Tim Hukumonline
Bacaan 2 Menit
​​​​​​​Joint Venture Sebagai Pilihan Penanaman Modal di Indonesia
Hukumonline

Untuk bertahan dalam dunia bisnis, tidak jarang perusahaan mengambil tindakan korporasi untuk menjalin kerja sama dengan rekan kerja pengusaha lainnya. Tujuannya pun beragam, mulai dari ekspansi bisnis, saling melengkapi kekurangan pendukung teknologi, meminimalisir dan menghindari perusahaan dari kondisi pailit, menutup kekurangan dana dalam proses produksi usaha.

Beberapa kerja sama yang banyak muncul dalam dunia bisnis seperti merger, akuisisi, konsolidasi, franchise, sampai perjanjian joint venture atau juga dikenal dengan istilah usaha patungan.

Dalam pelaksanaannya, mayoritas perjanjian joint venture dilakukan melalui Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) dan Penanaman Modal Asing (PMA), sehingga perjanjian joint venture di Indonesia erat kaitannya dengan aturan dan ketentuan mengenai penanaman modal.

Apabila ditinjau dari Pasal 5 UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, perjanjian joint venture hanya dapat dilakukan oleh perusahaan yang berbentuk badan hukum di Indonesia.

Bagi perusahaan asing yang menjadi pihak dalam perjanjian joint venture wajib memiliki status sebagai perseroan terbatas yang berkedudukan di Indonesia dan berdiri sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Namun tidak menutup kemungkinan bahwa perjanjian joint venture juga dapat dibentuk antara sesama perusahaan dalam negeri.

Karena terdapat beberapa ketentuan dalam joint venture termasuk bentuk kewajiban para pihak yang dibuat dengan tujuan untuk mencapai tujuan secara komunal maupun individual, diperlukan sebuah perjanjian yang jelas dan melandasi kejelasan pelaksanaan joint venture bagi para pihak yang ada di dalamnya.

Selain itu, diperlukan pula klausul yang jelas mengenai mekanisme penyelesaian sengketa, jangka waktu berlangsungnya perjanjian, hingga masa berakhir dan penyebab berakhirnya perjanjian untuk menghindari adanya ketidakjelasan atau ambiguitas dalam perjanjian joint venture.

Tags:

Berita Terkait