Kadin Jakarta: Polemik UMP Tidak Perlu Sampai Pengadilan
Terbaru

Kadin Jakarta: Polemik UMP Tidak Perlu Sampai Pengadilan

Pengusaha yang terdampak pandemi bisa mengajukan penyesuaian pembayaran UMP Tahun 2022.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi upah
Ilustrasi upah

Langkah Apindo DKI Jakarta menggugat UMP DKI Jakarta tahun 2022 ke PTUN mendapat sorotan berbagai kalangan termasuk Kadin Jakarta. Seperti diketahui, Apindo menggugat Keputusan Gubernur DKI Jakarta No.1517 Tahun 2021 tentang UMP Tahun 2022. Mengacu laman sipp.ptun-jakarta.go.id pendaftaran gugatan itu diajukan pada Kamis (13/1/2021) dengan nomor perkara 11/G/2022/PTUN.JKT. Para penggugat terdiri dari DPP Apindo DKI Jakarta, PT.Edico Utama, dan PT Century Textile Industri, Tbk.  

Anggota Dewan Pengupahan DKI Jakarta dari unsur pengusaha perwakilan Kadin Jakarta, Heber Simbolon, mengatakan Kadin diamanatkan sebagai mitra strategis pemerintah. Dalam hal ini, Kadin DKI Jakarta selaku mitra pemerintah DKI Jakarta. Kadin Jakarta memegang prinsip untuk menciptakan iklim usaha dan investasi yang aman dan kondusif.

“Bagi kami keadilan tidak melulu harus dicapai melalui pengadilan,” kata Heber Simbolon ketika dihubungi, Kamis (20/1/2022). (Baca Juga: Demi Kepastian UMP, Apindo Jakarta Bakal Taati Apapun Putusan PTUN)

Soal Kepgub No.1517 Tahun 2021, Heber mengatakan persoalan ini sudah dibicarakan oleh Kadin dan Apindo. Bagi pengusaha yang keuangannya belum baik karena terdampak pandemi Covid-19, bisa mengikuti mekanisme penyesuaian UMP Tahun 2022. Mekanisme itu sudah diatur melalui Surat Keputusan Kadisnakertrans dan Energi No.3781 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan UMP Tahun 2022.

Dalam poin D lampiran SK Kadisnakertrans dan Energi tersebut mengatur pengusaha dan/atau pemberi kerja yang terdampak secara ekonomi akibat pandemi Covid-19 dapat mengajukan permohonan penyesuaian pembayaran UMP tahun 2022. Penyesuaian itu dilakukan melalui dialog secara musyawarah untuk mufakat dengan pekerja/buruh dan/atau serikat pekerja/buruh di perusahaan dengan dilandasi iktikad baik, asas kekeluargaan, dan transparansi.

Bagi pengusaha yang permohonannya itu disetujui, Heber mengatakan UMP yang digunakan bukan hasil revisi sebagaimana Kepgub No.1517 tahun 2021 sebesar Rp4.641.854, tapi Rp4.453.953 sebagaimana diatur Kepgub No.1395 Tahun 2021. Selaras dengan itu, Kadin Jakarta telah meminta Kadisnakertrans dan Energi DKI Jakarta untuk melakukan sosialisasi terkait mekanisme penyesuaian UMP Tahun 2022 itu. Heber melihat sosialisasi itu sudah berjalan. “Jadi kita tidak perlu ke pengadilan,” harapnya.

Kendati demikian, Heber mengatakan Apindo berhak untuk mengajukan gugatan. Mengingat asosiasi yang memahami sektornya masing-masing. Apindo adalah salah satu anggota luar biasa Kadin yang bisa menerbitkan keputusan dan kebijakan sendiri atas nama asosiasi. Sebagai organisasi yang menaungi Apindo, Kadin mengingatkan untuk menjaga ketertiban, keamanan, dan kondusivitas iklim usaha dan investasi di Jakarta.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait