Kalangan Parlemen Minta Pemerintah Deportasi 20 TKA China
Terbaru

Kalangan Parlemen Minta Pemerintah Deportasi 20 TKA China

Kalangan parlemen menganggap kebijakan PPKM Darurat perlu diimbangi dengan kebijakan pelarangan warga asing masuk Indonesia agar lebih mencegah penyebaran varian baru Covid-19.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 4 Menit
Ilustrasi
Ilustrasi

Kedatangan 20 Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, Sabtu (3/7/2021) malam, mendapat sorotan dari kalangan parlemen. Hal ini dinilai kontraproduktif dengan upaya pemerintah dan masyarakat untuk menekan laju penyebaran Covid-19 varian baru yang belakangan terakhir kasusnya terus meningkat tajam. Untuk itu, kalangan parlemen meminta pemerintah mendeportasi 20 TKA asal Tiongkok tersebut.

Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Bambang Soesatyo mendesak pemerintah agar menutup sementara penerbangan domestik ataupun internasional di setiap bandara internasional, termasuk Bandara Internasional Sultan Hasanuddin selama penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Publik pun menagih komitmen pemerintah membatasi akses orang asing masuk ke wilayah yuridiksi Indonesia sebagai upaya menjaga keselamatan dan kesehatan masyarakat. “Meminta Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mengkarantina kedatangan 20 TKA asal China tersebut sekaligus mendeportasi kembali ke China,” ujar Bambang Soesatyo dalam keterangannya, Selasa (6/7/2021). (Baca Juga: Peradi Jakarta Pusat Minta Advokat Dikecualikan Syarat Perjalanan Selama PPKM Darurat)

Menurut dia, pemerintah pusat dan daerah harus memiliki cara, langkah konkrit, dan komitmen bersama dalam membatasi pergerakan orang agar efektif memutus rantai penularan dan penyebaran Covid-19 di seluruh Indonesia, khususnya di daerah yang terkena penerapan aturan PPKM Darurat di Jawa dan Bali.

Wakil Ketua MPR Syarif Hasan mengatakan masuknya warga negara China ke Indonesia di masa PPKM Darurat menjadi pertanyaan publik. Hal ini menunjukan tidak tegasnya pemerintah melakukan pembatasan dan pelarangan warga asing, khususnya asal China masuk ke Indonesia. “Pemerintah semestinya tegas, bukan hanya melarang pergerakan masyarakat, tetapi juga membatasi masuknya WNA dari beberapa negara yang terindikasi mengalami kenaikan kasus Covid-19,” kata Syarif.

Menurutnya, kebijakan pemerintah dengan penerapan PPKM Darurat malah kontraproduktif dengan membiarkan warga asing asal China masuk ke Indonesia. “Semestinya dengan penerapan PPKM Darurat di Jawa dan Bali, pembatasan masuknya warga asing ke Indonesia pun diterapkan serupa,” kata dia.

Dia melihat masuknya TKA asal China di tengah pandemi ini untuk kesekian kalinya terjadi, pemerintah seolah tak berdaya. Hal ini menjadi preseden buruk bagi pemerintahan Joko Widodo-Maruf Amin. Menurutnya, daerah yang tidak terkena aturan PPKM tak berarti, warga negara asing bebas masuk ke wilayah Indonesia. Meski mendarat di Sulawesi, seluruh wilayah Indonesia berpotensi besar mengalami kenaikan kasus Covid-19.

Tags:

Berita Terkait