Kemendag Catat Ribuan Pengaduan Konsumen di Sektor E-Commerce
Terbaru

Kemendag Catat Ribuan Pengaduan Konsumen di Sektor E-Commerce

Kemendag meminta semua pelaku usaha mematuhi semua standarisasi dan regulasi sebagai jaminan perlindungan konsumen.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit
Kementerian Perdagangan. Foto: RES
Kementerian Perdagangan. Foto: RES

Perlindungan konsumen di sektor e-commerce menjadi salah satu sektor yang banyak mendapatkan keluhan. Beberapa waktu lalu, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) pernah merilis data pengaduan konsumen dimana belanja online masuk ke dalam lima besar sektor yang banyak dilaporkan oleh konsumen. Urutan pertama masih diduduki oleh perbankan, kedua adalah pinjaman online atau fintech, di tempat ketiga ada perumahan, keempat ada belanja online dan kelima adalah leasing.

Sejalan dengan YLKI, Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyebut ada ribuan pengaduan konsumen di sektor niaga elektronik sejak Januari-September 2021, yakni sebanyak 7.368. Pengaduan didominasi oleh parameter cara menjual yang tidak mengikuti kaidah-kaidah perlindungan konsumen.

Terkait hal tersebut, Kemendag meminta semua pelaku usaha mematuhi semua standarisasi dan regulasi sebagai jaminan perlindungan konsumen. Demi melindungi konsumen, supremasi hukum akan diberlakukan secara tegas. (Baca: Kesadaran Masih Rendah, Konsumen Perlu Bijak Gunakan Pinjaman Online)

“Melalui Ditjen PKTN, Kemendag berkomitmen melindungi konsumen melalui upaya konsistensi pengawasan, penanganan pengaduan yang merugikan konsumen, serta regulasi yang implementatif untuk menyeimbangkan kepentingan konsumen dan pelaku usaha,” kata Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Veri Anggrijono dalam webinar edukasi konsumen bertemakan ‘Redefining Commitment For Consumer Protection’ yang digelar pada Kamis (21/10).

Veri menyampaikan, transaksi perdagangan konvensional mulai bergeser ke format transaksi digital. Sebanyak 88,1 persen pengguna internet di Indonesia memakai layanan niaga elektronik. Pada 2020, terdapat kenaikan nominal transaksi niaga elektronik 29,6 persen atau menjadi Rp266,3 triliun dari Rp205,5 triliun pada 2019. Tingginya pemanfaatan niaga elektronik memberikan dampak positif sekaligus memberikan risiko kerugian konsumen.

Direktur Pemasaran PT Mayora Indah Fika Darana menambahkan bahwa proses produksi dan pemasaran Mayora memiliki konsep yang menjadikan konsumen sebagai subjek, dan bukan objek. Hal tersebut bertujuan untuk menjaga kepercayaan konsumen, baik di Indonesia maupun mancanegara.

“Perusahaan berupaya selalu dekat dengan konsumen dengan mendengarkan dan menempatkan konsumen di hati. Mayora menargetkan kepercayaan konsumen, baik di Indonesia maupun mancanegara,” jelas Fika.

Tags:

Berita Terkait