Ketentuan Berperkara Secara Cuma-Cuma dalam RUU Hukum Acara Perdata

Ketentuan Berperkara Secara Cuma-Cuma dalam RUU Hukum Acara Perdata

Para pencari keadilan di bidang perdata penting memahami syarat dan mekanisme izin berperkara secara cuma-cuma. Bagaimana dengan bantuan hukum cuma-cuma?
Ketentuan Berperkara Secara Cuma-Cuma dalam RUU Hukum Acara Perdata
Ilustrasi: Shutterstock

Naswar tak pernah membayangkan akan berurusan dengan dengan pengadilan. Selama puluhan tahun berumah tangga dengan sang isteri, dikaruniai tujuh orang anak, mereka hidup rukun sebagai petani. Tetapi, ketika anak-anaknya tumbuh besar dan bersekolah, kebutuhan atas dokumen hukum mulai muncul, salah satunya akta nikah.

Naswar tak punya buku nikah meskipun beberapa orang saksi yang melihat pernikahannya masih hidup. Maka, ia mengurus dokumen pernikahan itu ke pengadilan. Dan, oleh karena tidak punya biaya, ia meminta agar diberi izin berperkara secara cuma-cuma.

Permohonannya dikabulkan. Hakim Pengadilan Negeri Bukittinggi mengabulkan permohonannya untuk dibebaskan dari biaya perkara. Naswar menjadi salah seorang warga negara yang mendapat pembebasan biaya beracara di pengadilan, bahkan sebelum Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum diberlakukan.

Dalam hal berperkara secara cuma-cuma, pencari keadilan maju sendiri (mungkin juga dibantu kuasa hukum) meminta izin kepada pengadilan agar dibebaskan dari biaya berperkara. Sedangkan bantuan hukum secara cuma-cuma umumnya dimaknai sebagai pendampingan oleh advokat tanpa kewajiban membayar honorarium advokat bersangkutan.

Masuk ke akun Anda atau berlangganan untuk mengakses Premium Stories
Premium Stories Professional

Segera masuk ke akun Anda atau berlangganan sekarang untuk Dapatkan Akses Tak Terbatas Premium Stories Hukumonline! Referensi Praktis Profesional Hukum

Premium Stories Professional