Ketum IPPAT Hapendi Harahap Imbau PPAT Beretika dalam Bertugas
Terbaru

Ketum IPPAT Hapendi Harahap Imbau PPAT Beretika dalam Bertugas

Agar tak tersandung kasus mafia tanah seluruh PPAT di Indonesia diminta melakukan pekerjaan dengan santun dan mentaati seluruh prosedur tata cara kerja yang telah diatur dalam undang-undang.

Oleh:
CR-27
Bacaan 3 Menit
Acara Instagram Live Headline Talks Hukumonline bertajuk Mafia Tanah Marak, Bagaimana Sikap IPPAT?, Jumat (17/12). Foto: CR-27
Acara Instagram Live Headline Talks Hukumonline bertajuk Mafia Tanah Marak, Bagaimana Sikap IPPAT?, Jumat (17/12). Foto: CR-27

Kejahatan mafia tanah masih menjadi persoalan bagi masyarakat yang ingin mengurus akta tanah miliknya. Kejahatan ini harus segera diberantas guna mengembalikan kepercayaan masyarakat, tak terkecuali kepada Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Adanya stigma negatif yang kini melanda profesi PPAT membuat Ketua Umum Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT), Hapendi Harahap, bersuara mengenai hal tersebut.

Dalam acara Instagram Live Headline Talks Hukumonline, Jumat (17/12), Hapendi menjelaskan dalam hukum pertanahan Indonesia, setiap peralihan hak atas tanah karena jual beli, hibah dan peralihan tanah lainnya, perlu disarankan harus dengan bantuan PPAT. Oleh karena itu, bila modus yang digunakan oleh mafia tanah dengan modus mekanisme peralihan, maka mau tidak mau harus melibatkan PPAT dan itu tidak bisa dihindari.

Hependi mengatakan setiap pejabat PPAT memiliki kode etik serta standar operasional dalam bekerja yang harus dipatuhi oleh setiap anggota. IPPAT mengawasi para pejabat akta tanah mulai dari lingkup pusat hingga daerah. Dia menilai adanya PPAT yang melanggar kode etik dalam proses pembuatan akta tanah lebih berkaitan dengan iktikad tidak baik.

“Peraturan yang dimiliki PPAT sudah cukup memproteksi dalam proses transaksi antara PPAT dan masyarakat. Sebetulnya tidak ada peluang bagi orang yang beritikad baik yang mengalihkan hak atas tanah miliknya atau kewenangannya. Disinilah dinilai keterkaitan antara pejabat PPAT yang beriktikad baik dan yang tidak beriktikad baik,” jelas Hapendi. (Baca: Bersih-Bersih Mafia Tanah, Kementerian ATR/BPN Lakukan Digitalisasi)

Hapendi melanjutkan, satu-satunya pejabat di Indonesia yang diberikan hak dan kewenangan dalam mengurus soal pertanahan adalah PPAT, bukan notaris atau pejabat lain. PPAT tidak diatur di dalam kode etik, melainkan diatur dalam berbagai peraturan, seperti Peraturan Pemerintah (PP) No.24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah; PP No.37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah; Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN No. 16 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN No.3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan PP No.24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

Dalam peraturan tersebut, tertulis jelas mengenai proteksi dan standar operasional terkait seseorang PPAT yang akan membuat akta. Mulai dari bidang tanah, sertifikat tanah, lokasi, buku tanah. Seluruhnya ini adalah bagian dari proteksi terhadap pemilik tanah.

“Seluruh SOP yang ada merupakan bagian dari proteksi terhadap pemilik tanah, bahkan untuk menghadiri pertemuan dengan PPAT, harus menyerahkan berkas KTP, KK hingga surat nikah sebagai bentuk proteksi agar masyarakat yang ingin membalikkan nama hak atas tanah merasa aman,” sambungnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait