Komitmen Bagus SD Nur Buwono Transfer Pengetahuan kepada Young Lawyers
Hukumonline In-House Counsel Choice 2021

Komitmen Bagus SD Nur Buwono Transfer Pengetahuan kepada Young Lawyers

Terlepas siapa pun yang bekerja sama dengan BEP, Bagus ingin agar mereka terus berkembang. Ada ilmu yang bisa mereka kembangkan dan bagikan kepada orang lain, sekalipun sudah tidak lagi bersama BEP.

Oleh:
Tim Publikasi Hukumonline
Bacaan 6 Menit
Bagus SD Nur Buwono, Bagus Enrico & Partners. Foto: Istimewa.
Bagus SD Nur Buwono, Bagus Enrico & Partners. Foto: Istimewa.

Ada banyak alasan yang menjadikan in-house counsel memilih firma hukum eksternal. Setidaknya, Managing Partner Bagus Enrico & Partners (BEP), Bagus SD Nur Buwono telah mengklasifikasikannya ke dalam tiga poin utama. Alasan pertama, ia paham, penunjukan firma hukum eksternal tak mencerminkan ketidaktahuan in-house counsel terhadap isu yang memerlukan bantuan. Sebaliknya, mereka sudah memiliki pemahaman tertentu terhadap masalah hukum tersebut.

 

Firma hukum dibutuhkan untuk memperkaya perspetif, mengonfirmasi pemahaman, menambahkan informasi, dan memberikan alternatif pendekatan lain terkait isu-isu hukum tersebut. Dalam hal ini, rekan bertindak sebagai penasihat dalam memberikan gambaran umum maupun detail terkait permasalahan hukum, opsi-opsi penyelesaian yang dapat dipertimbangkan, maupun penegasan terhadap langkah hukum yang akan diambil in-house counsel. Rekan harus dapat menjadi teman diskusi yang berkualitas dan memberikan nilai tambah bagi in-house counsel. Tentunya, hal ini mensyaratkan pemahaman yang cukup baik terhadap kegiatan usaha klien; respons yang tepat dan cepat; serta kemampuan berkomunikasi yang baik.

 

Sebagaimana firma hukum eksternal lain, BEP menyadari betul posisinya untuk memperbarui dan menambahkan informasi atau opsi alternatif terhadap hal-hal yang sudah diketahui oleh in-house counsel. Agar dapat dipahami oleh seluruh pihak, khususnya para pengambil keputusan, firma hukum juga bertugas menjalin seluruh rangkaian puzzle-puzzle terkait isu hukum menjadi satu keutuhan; untuk memberikan alternatif opsi dan pendekatan.

 

“Mereka mungkin sudah punya opsi penyelesaian atau respons terhadap suatu permasalahan hukum. Namun, jika law firm dapat menawarkan opsi alternatif, tentu, kan, memperkaya perspektif bagi in-house counsel sebagai bahan pertimbangan,” Bagus menambahkan.

 

Alasan kedua, pada beberapa situasi, in-house counsel mengalami kesulitan untuk mengomunikasikan masalah hukum yang sudah diketahui, dalam perspektif kebutuhan bisnis yang lebih luas. Termasuk untuk menjalin komunikasi dengan counter-party klien, terkait transaksi atau isu-isu hukum lainnya yang melibatkan pihak ketiga. Firma hukum eksternal diperlukan untuk menjembatani kebutuhan tersebut.

 

Ada masanya in-house counsel melewatkan gambaran umum karena kompleksitas isu hukum yang dihadapi. Bisa jadi, mereka lebih berkonsentrasi pada detail terkait dengan kebutuhan teknis internal. Akibatnya, sumber daya untuk mendapatkan pemahaman dalam perspektif yang lebih luas bagi management dalam mengambil keputusan jadi tidak cukup. Dalam hal ini, firma hukum berperan untuk memastikan isu maupun risiko hukum dapat dikomunikasikan dengan baik, terhadap pihak internal management klien maupun eksternal. Dengan kata lain, firma hukum juga berperan untuk mendukung terciptanya peluang usaha bagi klien melalui berbagai kerja sama bisnis dengan pihak ketiga, dengan memastikan risiko hukum yang minimum. Bagus berpendapat, firma hukum harus berperan dalam ‘business opportunity creation process’ untuk kepentingan usaha klien.

 

“Yang ketiga, ada ranah-ranah expertise atau bidang hukum tertentu yang dibutuhkan oleh in-house counsel yang bukan bagian yang biasa mereka tangani sehari-hari, termasuk transaksi M&A, bidang litigasi, dsb,” kata Bagus.

Tags:

Berita Terkait