Korban Covid-19 Meningkat, Organisasi Advokat Serukan Percepatan Vaksinasi
Terbaru

Korban Covid-19 Meningkat, Organisasi Advokat Serukan Percepatan Vaksinasi

Sejumlah organisasi advokat menyerukan agar masyarakat, khususnya advokat segera melakukan vaksinasi Covid-19 demi terciptanya herd immunity di Indonesia.

Oleh:
Aida Mardatillah
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi
Ilustrasi

Sejak beberapa bulan terakhir, pemerintah terus menggalakkan pentingnya vaksinasi Covid-19 bagi warga negara agar terhindari atau langkah pencegahan dari virus yang mematikan itu. Apalagi, belakangan terakhir menunjukan peningkatan angka paparan positif Covid-19 yang cukup signifikan hingga diberlakukannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Hingga Kamis (8/7/2021) kemarin, jumlah kasus positif Covid-19 bertambah 38.391 kasus, sehingga totalnya mencapai 2.417.788. Ironisnya, jumlah pasien positif Covid-19 yang dinyatakan meninggal dunia bertambah sebanyak 852 pasien, sehingga total pasien Covid-19 yang meninggal dunia akibat virus corona menjadi 63.760 orang. Namun, sayangnya masih ada pihak-pihak yang menolak vaksinasi.

Pemerintah pun telah menerbitkan aturan terkait program vaksinasi melalui Peraturan Presiden (Perpres) No. 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19. Belakangan pemerintah memperbaharui beleid ini dengan Perpres No.14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden No.99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19. Perpres 14 Tahun 2021 itu mengatur sanksi administratif dan denda bagi individu yang menolak vaksinasi Covid-19. 

Kondisi ini pun menimbulkan keprihatinan dari beberapa organisasi advokat. Ketua Umum Peradi Suara Advokat Indonesia (Peradi SAI) Juniver Girsang mengaku sangat prihatin yang korbannya terus meningkat akibat Covid-19. Dia mendukung kebijakan PPKM Darurat dan kebijakan MA yang menutup sebagian pengadilan termasuk kepolisian dan kejaksaan yang hanya melakukan aktivitas yang bersifat pasif untuk menekan mewabahnya Covid-19 ini.

“Kami menghimbau agar para advokat segera melakukan vaksinasi. Saat ini kami sedang bekerja sama dengan Dinas Kesehatan setempat untuk membantu pemerintah menggerakan masyarakat untuk melakukan vaksinasi, khususnya anggota Peradi SAI,” kata Juniver saat dihubungi, Kamis (8/7/2021). (Baca Juga: Polisi Tindak Penjual Obat Harga Lampaui HET Kemenkes)

Ia meminta dan menekankan agar vaksinasi dilakukan bersama-sama dalam satu keluarga. “Kami siap mendukung program pemerintah untuk vaksinasi agar mengurangi wabah covid-19 yang semakin merajalela. Untuk saat ini, yang paling efektif yang bisa dilakukan adalah menghimbau masyarakat untuk segera melakukan vaksinasi dan tetap menjaga protokol kesehatan,” katanya.

Ketua Umum Peradi Rumah Bersama Advokat (Peradi RBA) Luhut MP Pangaribuan mengatakan di tengah meningkatnya Covid-19, para advokat untuk tetap melayani masyarakat pencari keadilan. Meskipun, kebijakan pemerintah tidak eksplisit memasukan advokat dalam kategori sektor esensial, sehingga diwajibkan 100 persen bekerja dari rumah (work from home). Padahal advokat merupakan penegak hukum.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait