KPA: Bank Tanah Berpotensi Legalkan Perampasan Tanah
Terbaru

KPA: Bank Tanah Berpotensi Legalkan Perampasan Tanah

Bank Tanah mengorientasikan tanah sebagai barang komoditas yang dapat diperjualbelikan dan dimonopoli oleh segelintir orang. Kondisi ini membuat ketimpangan, kemiskinan struktural dan konflik agraria yang menimpa petani, buruh tani, masyarakat adat, masyarakat miskin kota, nelayan dan perempuan semakin meningkat.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 5 Menit
Sekjen KPA Dewi Kartika. Foto: ADY
Sekjen KPA Dewi Kartika. Foto: ADY

Pemerintah telah menerbitkan beragam peraturan pelaksana UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2021 tentang Badan Bank Tanah. Sekalipun telah terbit putusan MK No.91/PUU-XVIII/2020 tentang pengujian formil UU No.11 Tahun 2020 yang salah satu amar putusannya menyatakan menangguhkan segala tindakan/kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas. Serta tidak dibenarkan menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan UU No.11 Tahun 2020.

Tapi, pemerintah tetap menerbitkan peraturan baru terkait, salah satunya Perpres No.113 Tahun 2021 tentang Struktur dan Penyelenggaraan Bank Tanah. Padahal, konsep Bank Tanah sejak awal sudah diprotes kalangan organisasi masyarakat sipil dan akademisi. Sekjen Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Dewi Kartika mengatakan secara kelembagaan dan ketatanegaraan, Bank Tanah tidak memiliki kejelasan bentuk lembaga. Mulai dari produk hukum pembentukannya, struktur lembaga, kewenangan, fungsi dan tujuan yang mengikuti pasar.

“Bank Tanah mengancam terjadinya dan tersistematisnya legalisasi perampasan tanah,” kata Dewi Kartika ketika saat dikonfirmasi, Jumat (7/1/2022) lalu. (KPA: Beberkan Penyebab Tumbuh Suburnya Praktik Mafia Tanah)  

Dewi menjelaskan Pasal 26 PP No.64 Tahun 2021 menunjukkan Bank Tanah mengedepankan logika pasar dengan cara menentukan besaran tarif pemanfaatan tanah yang kompetitif. Bank Tanah mengorientasikan tanah sebagai komoditas yang dapat diperjualbelikan dan dimonopoli segelintir orang. “Kewenangan dan fungsi Bank Tanah berpotensi besar untuk dimanfaatkan sebagai legalisasi perampasan tanah,” ujarnya.

Kondisi tersebut membuat ketimpangan, kemiskinan struktural dan konflik agraria yang menimpa petani, buruh tani, masyarakat adat, masyarakat miskin kota, nelayan dan perempuan semakin meningkat. Peran negara yang seharusnya menjamin hak atas tanah kepada rakyat miskin sesuai dengan mandat konstitusi dan UU Pokok-Pokok Agraria, dikangkangi oleh Bank Tanah.

Bank Tanah dapat memicu konflik melalui ketentuan terkait hak pengelolaan (HPL). HPL merupakan mandat UU No.11 Tahun 2020 dan diatur secara spesifik pada PP No.18 Tahun 2021. HPL mengadopsi dan menghidupkan kembali asas domein verklaring (negarisasi tanah) dan tanah partikelir. Seolah tanah adalah milik negara, Bank Tanah menjalankan regulasi dan mandat negara, dapat mengakuisisi tanah-tanah masyarakat dan sumber-sumber agraria dengan prinsip domein verklaring yang telah dihapuskan UU Pokok-Pokok Agraria.

Melalui prinsip domein verklaring, tanah yang tidak dapat dibuktikan kepemilikannya dianggap tidak ada penguasaan di atasnya dan menjadi tanah negara. Hasil penetapan tanah negara itu dijadikan HPL dan dimasukan sebagai sumber tanah bagi Bank Tanah. Menurut Dewi, hal tersebut melanggar konstitusi, UU Pokok-Pokok Agraria dan Putusan MK No.001-021-022/PUU-I/2003, Putusan MK No.002/PUU-I/2003, dan Putusan MK No.058-059-060-063/PUU-II/2004 terkait hak menguasai negara.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait