KPK Dalami Kesaksian Syahrial Soal “Amankan Perkara” di Persidangan
Terbaru

KPK Dalami Kesaksian Syahrial Soal “Amankan Perkara” di Persidangan

KPK meyakini seluruh perkara yang diklaim dapat "diurus" Stepanus Robin masih berproses penanganannya dan tidak ada penghentian penanganan sebagaimana dijanjikan.

Oleh:
M. Agus Yozami
Bacaan 3 Menit
mantan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial. Foto: RES
mantan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial. Foto: RES

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami keterangan mantan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial yang mengaku mendapat janji pengamanan kasus oleh bekas penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju. Keterangan ini diungkapkan Syahrial saat menjadi saksi untuk dua terdakwa yaitu Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain yang didakwa menerima total Rp11,5 miliar dari pengurusan lima perkara di KPK.

"Setiap fakta sidang tentu menjadi informasi penting untuk didalami lebih lanjut dan KPK akan memanggil para saksi lain untuk mengonfirmasi keterangan tersebut pada persidangan berikutnya sehingga fakta ini kemudian apakah terkonfirmasi atau tidak," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan resminya seperti dikutip Antara.

Menurut Ali, kesaksian Syahrial tersebut masih bersifat "testimonium de auditu" yaitu kesaksian atau keterangan karena mendengar dari orang lain.

"Dalam perkara ini SRP (Stepanus Robin Pattuju) diduga memanfaatkan jabatannya selaku penyidik KPK karena faktanya SRP bukan satgas yang menangani perkara tersebut. Namun, karena pihak lain percaya bahwa yang bersangkutan bisa membantu amankan perkara di KPK maka terjadilah dugaan transaksi dimaksud," ungkap Ali.

Selain itu Ali meyakinkan bahwa seluruh perkara yang diklaim dapat "diurus" Stepanus Robin sampai saat ini masih berproses penanganannya dan tidak ada penghentian penanganan sebagaimana dijanjikan Stepanus Robin. (Baca: KPK Konfirmasi Azis Soal “Orang Dalam” yang Disebut Bisa Bantu Perkara)

"Penanganan perkara di KPK sangat berlapis dan ketat, melibatkan banyak personel dari berbagai tim lintas satgas maupun unit, baik penyelidikan, penyidikan, maupun penuntutan. Sistem tersebut membuat orang per orang tidak memungkinkan bisa mengatur sebuah perkara," tutur Ali.

Artinya, dalam satu tim saja sangat mustahil dapat mengkondisikan perkara agar tidak berlanjut, terlebih sampai pada tingkat direktorat, kedeputian, bahkan sampai pimpinan.

Tags:

Berita Terkait