KPK Siap Dalami Potensi TPPU Kasus Korupsi Walikota Bekasi
Terbaru

KPK Siap Dalami Potensi TPPU Kasus Korupsi Walikota Bekasi

Sejauh ini KPK fokus lebih dahulu pada penyidikan perkara dugaan penerimaan suap pengadaan barang dan jasa serta jual beli jabatan ASN oleh Rahmat Effendi dkk.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit
Walikota Bekasi Rahmat Effendi saat terjaring operasi tangkap tangan oleh KPK. Foto: RES
Walikota Bekasi Rahmat Effendi saat terjaring operasi tangkap tangan oleh KPK. Foto: RES

Operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Walikota Bekasi, Rahmat Effendi pada awal Januari ini mengejutkan publik luas. Saat itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Rahmat Effendi sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa (PBJ) dan lelang jabatan di Pemerintahan Kota Bekasi, Jawa Barat.

Proses kasus Walikota Bekasi tersebut telah memasuki tahap pemeriksaan. Juru Bicara KPK, Ali Fikri menyampaikan KPK berkemungkinan menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi dan kawan-kawan apabila ditemukan bukti permulaan yang cukup.

KPK sejauh ini fokus lebih dahulu pada penyidikan perkara dugaan penerimaan suap pengadaan barang dan jasa serta jual beli jabatan ASN oleh Rahmat Effendi dkk. Jika ditemukan adanya dugaan keterkaitan dengan proyek lain ataupun dugaan tindak pidana lain, misalnya TPPU maka KPK tentu akan mendalaminya lebih lanjut.

“Sejauh ditemukan bukti-bukti permulaan yang cukup untuk penerapan seluruh unsur pasal-pasal dimaksud maka kami pasti juga akan terapkan Pasal TPPU,” jelas Ali, Senin (17/1).

Dia menerangkan sebagaimana dalam perkara suap yang melibatkan tersangka Bupati Probolinggo dan Bupati Hulu Sungai Utara Kalimantan Selatan, saat ini KPK telah menerapkan pasal dugaan Gratifikasi dan TPPU. “Tentu karena pada proses penyidikan perkara suapnya kemudian KPK menemukan adanya kecukupan bukti permulaan,” jelas Ali. (Baca: Walkot Bekasi Rahmat Effendi Tersangka Suap, KPK Sita Bukti Rp5,7 Miliar)

KPK sendiri masih mendalami penentuan proyek-proyek di Kota Bekasi yang diduga diarahkan dan diintervensi oleh Rahmat Effendi. Untuk mendalaminya, KPK memeriksa tujuh orang saksi, yaitu Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kota Bekasi Reny Hendrawati, Kabid Pertanahan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Disperkimtan) Kota Bekasi Heryanto, Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Nurcholis, Giyarto selaku pejabat pembuat komitmen (PPK), Andi Kristanto selaku ajudan Rahmat Effendi, serta Tita Listia dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A).

"Yang dikonfirmasi dari tujuh saksi tersebut dalam kasus korupsi tersangka RE dan kawan-kawan, terkait dugaan adanya arahan dan perintah tersangka Rahmat Effendi untuk menentukan proyek-proyek tertentu yang anggarannya dikelola Pemkot Bekasi," ujar Ali.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait