Solihah diduga bekerja sama dengan pemilik PT Ayodya Multi Sarana (AMS) Kiagus Emil Fahmy Cornain, yang sudah ditahan sebelumnya terlibat korupsi terkait pembayaran komisi kegiatan fiktif agen PT AJI dalam penutupan (closing) asuransi oil dan gas pada BP MIGAS-KKKS Tahun 2010 s.d. 2012 dan Tahun 2012 s.d. 2014 lalu, kasus ini merupakan pengembangan dari kasus yang menjerat Direktur Utama PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) periode tahun 2011 s.d. 2016 Budi Tjahjono yang perkaranya telah berkekuatan hukum tetap, dimana Kiagus diduga menerima jatah Rp1.3 Miliar sementara Solihah kebagian sebesar USD200 ribu.
Mantan Direktur Keuangan dan Investasi PT. Asuransi Jasa Indonesia (AJI) periode 2008-2016 Solihah langsung ditahan setelah menjalani pemeriksaan di Gedung KPK di Jakarta, Selasa (25/5).
Mantan Direktur Keuangan dan Investasi PT. Asuransi Jasa Indonesia (AJI) periode 2008-2016 Solihah langsung ditahan setelah menjalani pemeriksaan di Gedung KPK di Jakarta, Selasa (25/5).
Mantan Direktur Keuangan dan Investasi PT. Asuransi Jasa Indonesia (AJI) periode 2008-2016 Solihah langsung ditahan setelah menjalani pemeriksaan di Gedung KPK di Jakarta, Selasa (25/5).
Solihah diduga bekerja sama dengan pemilik PT Ayodya Multi Sarana (AMS) Kiagus Emil Fahmy Cornain, yang sudah ditahan sebelumnya terlibat korupsi terkait pembayaran komisi kegiatan fiktif agen PT AJI dalam penutupan (closing) asuransi oil dan gas pada BP MIGAS-KKKS Tahun 2010 s.d. 2012 dan Tahun 2012 s.d. 2014 lalu, kasus ini merupakan pengembangan dari kasus yang menjerat Direktur Utama PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) periode tahun 2011 s.d. 2016 Budi Tjahjono yang perkaranya telah berkekuatan hukum tetap, dimana Kiagus diduga menerima jatah Rp1.3 Miliar sementara Solihah kebagian sebesar USD200 ribu.
Solihah diduga bekerja sama dengan pemilik PT Ayodya Multi Sarana (AMS) Kiagus Emil Fahmy Cornain, yang sudah ditahan sebelumnya terlibat korupsi terkait pembayaran komisi kegiatan fiktif agen PT AJI dalam penutupan (closing) asuransi oil dan gas pada BP MIGAS-KKKS Tahun 2010 s.d. 2012 dan Tahun 2012 s.d. 2014 lalu, kasus ini merupakan pengembangan dari kasus yang menjerat Direktur Utama PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) periode tahun 2011 s.d. 2016 Budi Tjahjono yang perkaranya telah berkekuatan hukum tetap, dimana Kiagus diduga menerima jatah Rp1.3 Miliar sementara Solihah kebagian sebesar USD200 ribu.