KSPI Minta Pemerintah Cabut UU Cipta Kerja dan Peraturan Turunannya
Terbaru

KSPI Minta Pemerintah Cabut UU Cipta Kerja dan Peraturan Turunannya

Karena substansi UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja telah dinyatakan sudah kehilangan objek hukumnya, sehingga dianggap tidak berlaku lagi hingga diperbaiki dalam jangka waktu 2 tahun.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 4 Menit

Karena itu, KSPI menuntut pemerintah dan DPR segera menjalankan putusan MK tersebut dengan mencabut UU No.11 Tahun 2020 dan peraturan turunannya. KSPI bersama serikat buruh lainnya akan melakukan demonstrasi di setiap provinsi, dan kabupaten/kota pada 6-10 Desember 2021. Khusus 7 Desember 2021 demonstrasi akan berpusat di Istana Kepresidenan Jakarta, gedung MK, dan Balai Kota DKI Jakarta.

Selain itu, Iqbal menyebut KSPI akan melakukan kampanye baik nasional dan internasional. Sampai saat ini KSPI telah melayangkan surat kepada sejumlah serikat buruh internasional dan organisasi perburuhan PBB (ILO) terkait putusan MK tersebut dan perbedaan pandangan pemerintah dan serikat buruh terhadap putusan itu.

“Kami juga berencana melakukan langkah hukum dengan menggugat 34 SK Gubernur terkait penertapan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota (UMK),” katanya.

Sebelumnya, Ahli Hukum Tata Negara UGM, Zainal Arifin Mochtar, menilai putusan MK itu sebagian jelas dan sebagian lain tidak. Beberapa hal yang jelas dalam putusan tersebut antara lain menyatakan pembentuk UU dinilai ugal-ugalan dan melanggar asas dan tujuan, partisipasi, naskah akademik, serta tidak mengikuti standar, dan metode baku pembentukan UU.

“Parahnya lagi beberapa norma berubah dan berganti tanpa persetujuan,” kata Zainal Arifin Mochtar dalam diskusi secara daring bertema “Babak Baru UU Cipta Kerja”, Senin (29/11/2021) lalu. (Baca Juga: Ahli Usulkan 4 Tahap Setelah Putusan Uji Formil UU Cipta Kerja)

Untuk substansi putusan yang tidak jelas, Zainal menerangkan beberapa hal, misalnya apakah UU No.11 Tahun 2020 masih berlaku atau tidak? Mengacu poin 4 amar putusan MK menyebut UU No.11 Tahun 2020 masih berlaku sampai dilakukan perbaikan sesuai tenggang waktu yang telah ditentukan yakni 2 tahun. Jika dalam waktu 2 tahun itu tidak dilakukan perbaikan, maka UU No.11 Tahun 2020 dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

“Poin 4 amar putusan itu seharusnya diartikan UU Cipta Kerja ditangguhkan secara keseluruhan sampai dilakukan perbaikan,” kritiknya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait