KY Apresiasi Putusan yang Kukuhkan Kewenangan Seleksi Hakim Ad Hoc MA
Terbaru

KY Apresiasi Putusan yang Kukuhkan Kewenangan Seleksi Hakim Ad Hoc MA

Putusan ini lebih memacu KY ke depannya dalam menjalankan kewenangan tersebut dengan sebaik-baiknya untuk mendapatkan hakim-hakim ad hoc di MA yang bersih, independen, profesional, dan imparsial.

Oleh:
CR-28
Bacaan 3 Menit

Anggota KY Bidang Pencegahan dan Peningkatan Kapasitas Hakim, Joko Sasmito, menyampaikan dalam setiap pelaksanaan seleksi KY senantiasa membuka ruang partisipasi publik sekaligus kritik dan saran. Dengan tujuan untuk menyempurnakan implementasi rekrutmen calon hakim agung ataupun hakim ad hocpada MA oleh KY.

"Kami telah menerima berbagai masukan dari kalangan akademisi dan praktisi. Kami para komisioner akan merumuskan kembali peraturan tentang rekrutmen calon hakim agung dan hakim ad hoc tipikor dan hubungan industrial untuk penyempurnaan agar pelaksanaannya lebih baik lagi,” katanya.

Sebelumnya, MK secara bulat menolak permohonan pengujian Pasal 13 huruf a UU KY terkait kewenangan KY mengusulkan pengangkatan hakim agung dan hakim ad hocpada MA, yang diajukan oleh Burhanudin, dosen yang pernah mengikuti seleksi hakim ad hoc tindak pidana korupsi (tipikor) pada 2016. MK memandang wewenang KY dalam hal pengangkatan hakim atau seleksi ad hoc pada MA konstitusional, tidak bertentangan dengan UUD Tahun 1945.   

Salah satu pertimbangannya, MK menyebutkan secara konstitusional, UUD 1945 telah menentukan desain pengisian hakim agung sebagai jabatan/posisi hakim tertinggi di lingkungan MA dilakukan oleh KY. Merujuk politik hukum pembentukan UU 18/2011, terutama memposisikan hakim ad hoc di MA, maka proses seleksi hakim ad hoc yang dilakukan KY masih dapat dibenarkan sesuai dengan Pasal 24 ayat (1) UUD Tahun 1945.

Selain itu, proses seleksi yang dilakukan lembaga independen yang didesain oleh konstitusi tidaklah bertentangan dengan hak pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum sebagaimana termaktub dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. “Berdasarkan seluruh pertimbangan hukum itu, menurut Mahkamah dalil-dalil Pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.”

Tags:

Berita Terkait