Lanjut Usia Sebagai Natuurlijk Persoon

Lanjut Usia Sebagai Natuurlijk Persoon

Pengaturan usia sangat penting demi kepastian hukum. Penentuan usia juga dapat membatasi hak seseorang menduduki jabatan atau menjalankan profesi tertentu.
Lanjut Usia Sebagai Natuurlijk Persoon
Ilustrasi lansia. Foto: pexels.com

Dalam kehidupan sehari-hari, komunitas hukum kerap kali menaruh perhatian pada anak di bawah umur. Jika ada konsep anak di bawah umur, adakah konsep orang yang di atas umur, dan berapa batas usianya. Umumnya, orang tua yang sudah berumur disebut orang yang sudah lanjut usia. Tetapi, berapa batas minimal umur seseorang sehingga layak disebut lanjut usia tidak ada aturan yang pasti. Studi hukum juga masih jarang yang membahas lansia terutama berkaitan dengan hak-hak dan kewajiban hukumnya.

Salah satu dari sedikit kajian lansia dari perspektif hukum dilakukan oleh Ari Wahyudi Hertanto. Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia ini telah mengkaji konstitusionalitas manusia lanjut usia, dan mempertahankannya guna memperoleh gelar doktor ilmu hukum. Didit—begitu Ari Wahyudi –biasa disapa berpendapat perlu dilakukan rekonseptualisasi definisi dan kriteria lansia menurut hukum.

Bagaimanapun, orang yang lanjut usia tetap merupakan natuurlijk persoon di mata hukum. Persoon di mata hukum adalah siapa saja ysng dapat menjadi pendukung hak dan kewajiban hukum, yang sering disebut sebagai subjek hukum. Manusia sebagai pribadi, tulis GWA Paton (1951) those who were recognized by the law as being capable of having rights and being bound by legal duties. Di luar manusia, subjek hukum lain yang diakui adalah badan hukum (rechtspersoon). Manusia menjadi subjek hukum karena kodratnya, sedangkan badan hukum sebagai subjek hukum diciptakan manusia untuk kepentingan manusia itu sendiri (Djaja S. Meliala, 2019).

Istilah lansia memang tidak disebut langsung dalam UUD 1945. Personalitas dalam konstitusi hanya mengenal istilah rakyat (Pasal 1 ayat 2); warga negara (Pasal 26 ayat (1); penduduk (Pasal 26 ayat 2); orang (Pasal 28A); masyarakat (Pasal 28J), bangsa (Pembukaan); manusia (Bab XA), dan umat manusia (Pasal 31 ayat 5).

Masuk ke akun Anda atau berlangganan untuk mengakses Premium Stories
Premium Stories Professional

Segera masuk ke akun Anda atau berlangganan sekarang untuk Dapatkan Akses Tak Terbatas Premium Stories Hukumonline! Referensi Praktis Profesional Hukum

Premium Stories Professional