Luhut MP Pangaribuan Tawarkan Konsep Satu Standar Profesi Advokat yang Tunggal
Terbaru

Luhut MP Pangaribuan Tawarkan Konsep Satu Standar Profesi Advokat yang Tunggal

Isu pilihan sistem single bar atau bar menjadi tantangan besar yang harus dibenahi oleh organisasi advokat. Karena itu, RUU Advokat yang ada di DPR penting untuk didorong untuk dibahas.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 4 Menit
Ketua Umum Peradi RBA Luhut MP Pangaribuan saat webinar bertema 'Virtual Program Exchange for Indonesian Bar Associations to Strengthen Understanding of Bar Association In Improving the Rule of Law and Access to Justice for Vulnerable Population', Selasa (3/8/2021). Foto: ADI
Ketua Umum Peradi RBA Luhut MP Pangaribuan saat webinar bertema 'Virtual Program Exchange for Indonesian Bar Associations to Strengthen Understanding of Bar Association In Improving the Rule of Law and Access to Justice for Vulnerable Population', Selasa (3/8/2021). Foto: ADI

Persoalan sistem organisasi advokat single bar atau multi bar hingga saat ini terus menjadi perdebatan pasca perpecahan organisasi advokat sejak 2010 silam. Meski UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat menganut sistem single bar, tapi faktanya dalam beberapa tahun terakhir sudah menjamurnya banyak organisasi yang menjalankan fungsi organisasi advokat terutama mulai penyelenggaraan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA), Ujian Advokat, hingga Penyumpahan Advokat.    

Ketua Umum Peradi RBA, Luhut MP Pangaribuan mengatakan berbicara mengenai bar association nampaknya perlu belajar dari Law Society Singapore (LSS), organisasi profesi di Singapura, sebagai suatu konsep badan yang didirikan berdasarkan UU Profesi Hukum. LSS menjalankan berbagai fungsi UU yang ditentukan di bawah UU Profesi Hukum.

Termasuk memelihara dan meningkatkan standar perilaku dan pembelajaran profesi hukum di Singapura; fasilitasi perolehan pengetahuan hukum oleh anggota profesi hukum; dan melindungi dan membantu para anggota profesi hukum, publik dalam segala hal yang bersifat penunjang atau yang berkaitan dengan hukum.

“Intinya LSS itu disebut berfungsi untuk menyelenggarakan various statutory functions bukan untuk hal-hal teknis, seperti pengangkatan advokat,” kata Luhut MP Pangaribuan dalam webinar bertema “Virtual Program Exchange for Indonesian Bar Associations to Strengthen Understanding of Bar Association In Improving the Rule of Law and Access to Justice for Vulnerable Population”, Selasa (3/8/2021). (Baca Juga: Peran Strategis Organisasi Advokat Saat Pandemi)

Luhut mengaku sengaja merujuk konsep tersebut karena Indonesia sedang mencari bentuk organisasi advokat yang tepat, apakah akan memilih single bar atau multi bar. Bahkan belum lama ini ada organisasi advokat lain menyelenggarakan webinar tentang hal ini dan ternyata muncul berbagai pendapat. Artinya, tidak ada satu pendapat tentang apa konsep single bar itu.

Dalam berbagai kesempatan, dirinya selalu mengatakan apakah single atau multi bar sebenarnya isu utamanya bukan itu. Menurutnya, selama beberapa organisasi advokat yang ada saat ini di Indonesia sepakat dengan “satu standar profesi yang tunggal”, apapun pilihannya tidak akan masalah di kemudian hari. “Berbagai usaha dilakukan untuk membicarakannya termasuk dengan bantuan Menkopolhukam dan Menkumkam belum lama ini ternyata hasilnya tidak ada kesepakatan,” kata Luhut.  

Sementara ada organisasi advokat yang selalu mengarahkan single bar pada kekuasaan yang tunggal. Padahal sebagaimana diketahui usaha dan mempertahankan konsep seperti ini telah menjadi penyebab selalu terjadinya perbedaan pendapat diantara advokat dan berakhir perpecahan seperti dialami Peradin, Ikadin, Peradi. “Semua organisasi advokat itu merupakan (hasil, red) penyatuan karena perpecahan sebelumnya. Sekarang perpecahan itu terjadi lagi karena pemusatan kekuasaan itu,” tegasnya.

Tags:

Berita Terkait