MA Berhentikan Sementara Hakim dan Panitera Pengganti yang Kena OTT KPK
Terbaru

MA Berhentikan Sementara Hakim dan Panitera Pengganti yang Kena OTT KPK

KPK berharap kasus dugaan korupsi pengurusan perkara di PN Surabaya, tidak menghilangkan semangat MA dalam membangkitkan integritas dan profesionalisme.

Oleh:
M. Agus Yozami
Bacaan 3 Menit
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Jawa Timur (Jatim) Itong Isnaeni (Batik Coklat) dikawal oleh petugas KPK tiba di Gedung KPK Merha Putih, Jakarta (20/1). Foto: RES
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Jawa Timur (Jatim) Itong Isnaeni (Batik Coklat) dikawal oleh petugas KPK tiba di Gedung KPK Merha Putih, Jakarta (20/1). Foto: RES

Mahkamah Agung (MA) menyatakan mendukung langkah-langkah KPK dalam melakukan penegakan hukum, termasuk OTT yang dilakukan terhadap oknum Hakim dan Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Surabaya. MA juga menyatakan bahwa OTT tersebut terjadi atas kerjasama MA dengan KPK.

“Untuk itu Mahkamah Agung berterimakasih dan mengapresiasi langkah KPK,” tulis rilis MA yang diterima Hukumonline, Jumat (21/1).

MA menyatakan telah melakukan berbagai upaya untuk mewujudkan integritas aparatur peradilan melalui pembinaan secara terus menerus dan berjenjang serta pengawasan secara melekat sesuai dengan ketentuan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pengawasan dan Pembinaan Atasan Langsung di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya.

Tanggal 23 Desember 2021 KPK telah mengumumkan hasil Survei Penilaian Integritas (SPI), di mana MA sebagai lembaga yang disurvei memperoleh indeks integritas nasional 82,61. Indeks Integritas Nasional mengukur tingkat risiko korupsi pada kementerian/lembaga/pemerintah daerah, melalui persepsi dan pengalaman masyarakat. (Baca: OTT PN Surabaya; KPK Tetapkan Hakim, Panitera dan Pengacara sebagai Tersangka)

“Serta, data objektif dari pihak internal lembaga, masyarakat pengguna layanan, dan para pihak pemangku kepentingan,” tulis rilis MA.

Melihat indeks integritas nasional Mahkamah Agung yang masih 82,61 persen, lanjut rilis MA, artinya masih ada sekitar kurang lebih 18 persen untuk mencapai 100 persen bersih dari korupsi, sehingga dengan adanya OTT tersebut diharap membantu MA untuk mempercepat menjadi lembaga yang bersih dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).

“Lantaran oknum Hakim dan Panitera Pengganti yang menjadi objek OTT telah ditetapkan KPK sebagai tersangka, dengan tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah maka hari ini juga yang bersangkutan berhentikan sementara sebagai hakim dan panitera pengganti,” tulis rilis MA.

Tags:

Berita Terkait