Melihat Persyaratan Izin Kepemilikan Senjata Api untuk Warga Sipil
Berita

Melihat Persyaratan Izin Kepemilikan Senjata Api untuk Warga Sipil

Ada 17 persyaratan bila warga sipil ingin memiliki senjata api dan hanya untuk kepentingan bela diri.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 5 Menit

Keempat, memenuhi persyaratan psikologis yang dibuktikan dengan surat keterangan psikolog Polri. Kelima, berkelakuan baik yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian setempat sesuai domisili. Keenam, memiliki keterampilan penggunaan senjata api yang dibuktikan dengan sertifikat menembak dengan klasifikasi paling rendah kelas III yang diterbitkan Sekolah Polisi Negara (SPN) atau Pusat Pendidikan (Pusdik) Polri.

Ketujuh, lulus wawancara terhadap questioner yang telah diisi pemohon yang dilaksanakan oleh Ditintelkam Polda dengan diterbitkan surat rekomendasi dan dapat dilakukan wawancara pendalaman oleh Baintelkam Polri. Kedelapan, memahami peraturan perundang-undangan tentang senjata api. Kesembilan, memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) atau Akta Pendirian Perusahaan yang dikeluarkan oleh Notaris bagi pengusaha.

Kesepuluh, bagi anggota TNI/Polri/Pegawai Negeri Sipil (PNS)/Pegawai BUMN yang akan mengajukan kepemilikan senjata api peluru tajam serendah-rendahnya golongan/pangkat Komisaris Polisi/Mayor TNI/IV.a atau setara yang dibuktikan dengan Surat Keputusan Pangkat/Jabatan atau Surat Keterangan (Sket) pengangkatan jabatan dari pejabat yang berwenang.

Kesebelas, bagi anggota TNI/Polri/PNS/Pegawai BUMN yang akan mengajukan kepemilikan senjata api peluru karet serendah-rendahnya golongan/pangkat Inspektur Polisi/Letnan TNI/III.a atau setara yang dibuktikan dengan Surat Keputusan Pangkat/Jabatan atau Surat Keterangan (Sket) pengangkatan jabatan dari pejabat yang berwenang.

Keduabelas, bagi anggota TNI/Polri/PNS/Pegawai BUMN yang mengajukan kepemilikan senjata api peluru gas serendah-rendahnya golongan/berpangkat Brigadir Polisi/Sersan TNI/II.a atau setara yang dibuktikan dengan Surat Keputusan Pangkat/Jabatan atau Surat Keterangan (Sket) pengangkatan jabatan dari pejabat berwenang. Ketigabelas,bagi anggota legislatif/lembaga tinggi negara/kepala daerah wajib memiliki surat keputusan/surat pengangkatan.

Keempatbelas, memiliki surat keputusan/surat pengangkatan/rekomendasi dari instansi yang berwenang bagi pekerja bidang profesi. Kelimabelas, tidak sedang menjalani proses hukum atau pidana penjara. Keenambelas, tidak pernah melakukan tindak pidana yang terkait dengan penyalahgunaan senjata api atau tindak pidana dengan kekerasan. Ketujuhbelas, surat pernyataan kesanggupan tidak menyalahgunakan Senjata Api Nonorganik Polri/TNI.

“Berbagai profesi itu tidak serta merta dengan mudah dapat memperoleh izin penggunaan senjata api, karena persyaratan lanjutannya amat rumit dan selektif,” ujarnya.

Tags:

Berita Terkait