Memahami Penggunaan E-Meterai Hingga Pidana Pemalsuan E-Meterai

Memahami Penggunaan E-Meterai Hingga Pidana Pemalsuan E-Meterai

E-meterai dilengkapi pengamanan teknologi seperti digital signature X.509 SHA 512 dengan tiga fitur keamanan lainnya.
Memahami Penggunaan E-Meterai Hingga Pidana Pemalsuan E-Meterai

Penggunaan elektronik materai (e-meterai) semakin lazim digunakan pelaku usaha karena memberikan efektivitas dan efisiensi dalam transaksi bisnis. Saat ini hampir semua bentuk dokumen dalam transaksi bisnis telah bergeser dari paper-based atau dalam bentuk biasa menjadi paperless atau dalam bentuk dokumen elektronik.

Meterai sendiri adalah label atau carik dalam bentuk tempel, elektronik atau bentuk lainnya yang memiliki ciri dan mengandung pengaman yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk membayar pajak atas dokumen. Secara garis besar, fungsi meterai adalah alat untuk membayar pajak atas dokumen yang dapat digunakan sebagai alat bukti atau keterangan sehingga suatu dokumen perlu menggunakan materai jika akan dijadikan alat bukti di pengadilan.

Pemerintah telah menerbitkan UU No. 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai, yang mengatur penggunaan e-meterai sebagai objek bea meterai yang sah digunakan atas dokumen yang dibuat sebagai alat untuk menerangkan suatu kejadian yang bersifat perdata dan PP No. 86 Tahun 2021 tentang Pengadaan, Pengelolaan, dan Penjualan Meterai mengenai pemberlakuan e-materai dalam suatu dokumen, yang sebelumnya telah ada UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang mengatur penerapan tanda tangan elektronik secara sah.

Adapun Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 134/PMK.03/2021 tentang Pembayaran Bea Meterai, Ciri Umum dan Ciri Khusus pada Meterai Tempel, Kode Unik dan Karakteristik tertentu pada meterai elektronik, meterai dalam bentuk lain dan penentuan keabsahan meterai serta pemeteraian kemudian. Selain itu aturan pengadaan, pengelolaan dan penjualan meterai diatur dalam PMK No. 133/PMK.03/2021.

Masuk ke akun Anda atau berlangganan untuk mengakses Premium Stories
Premium Stories Professional

Segera masuk ke akun Anda atau berlangganan sekarang untuk Dapatkan Akses Tak Terbatas Premium Stories Hukumonline! Referensi Praktis Profesional Hukum

Premium Stories Professional