Putusan Mahkamah Agung Agung yang mengubah vonis hukuman mati menjadi seumur hidup terhadap Ferdi Sambo telah menimbulkan kontroversi. Jenis hukuman mati memang telah lama menimbulkan pro kontra dalam komunitas hukum di Indonesia. Ada kecenderungan untuk tidak mudah menerapkan hukuman mati dalam politik hukum pidana nasional, sebagaimana tergambar dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Ferdi Sambo sudah lolos dari hukuman mati, tetapi ada terdakwa kasus pembunuhan lainnya yang masih harus berjuang di ruang pengadilan. Apakah mereka juga akan diuntungkan oleh kecenderungan perubahan politik hukum pidana, khususnya terkait pidana mati? Apakah KUHP baru tersebut berlaku kepada mereka yang saat ini diadili kasus pembunuhan atau narkotika dengan ancaman hukuman mati?
Jawaban sederhananya ada pada Pasal 624 Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 yang menyatakan eksplisit bahwa Undang-Undang ini mulai berlaku setelah tiga tahun terhitung sejak tanggal diundangkan. KUHP baru itu diundangkan pada 2 Januari 2023 dalam Lembaran Negara Tahun 2023 Nomor 1.
Terlepas dari kasus Ferdi Sambo dan terdakwa lain saat ini menghadapi tuntutan pidana mati, persoalan perubahan undang-undang telah lama menjadi perhatian kalangan akademisi dan praktisi hukum pidana. Keberlakuan hukum pidana berkaitan langsung dengan waktu. Asas legalitas yang dianut dalam Pasal 1 ayat (1) KUHP mengandung makna bahwa ketentuan pidananya harus ada terlebih dahulu agar suatu tindakan dapat dipidana. Dengan kata lain, apabila seseorang melakukan perbuatan pidana dan perbuatan pidana itu telah diatur dalam undang-undang yang berlaku, maka pelakunya dapat dituntut berdasarkan undang-undang tersebut.