Mencermati Definisi Restorative Justice di Beberapa Aturan
Utama

Mencermati Definisi Restorative Justice di Beberapa Aturan

Keadilan restoratif atau restorative justice adalah konsep keadilan yang mengedepankan rekonsiliasi dan pemulihan berbasis kebutuhan terhadap korban, pelaku, dan lingkungan terdampak suatu tindak pidana.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 5 Menit

“Penerapan keadilan restoratif juga untuk mereformasi criminal justice system yang masih mengedepankan hukuman penjara dalam putusan majelis/hakim. Pedoman ini wajib dipedomani seluruh pengadilan negeri di Indonesia,” demikian bunyi Lampiran Keputusan Dirjen Badilum MA ini. 

Ketua Departemen Kriminologi FISIP Universitas Indonesia, Ni Made Martini Puteri, mengatakan setidaknya ada 3 jenis kejahatan yang tidak direkomendasikan untuk menggunakan mekanisme keadilan restoratif. Pertama, pelanggaran HAM atau kejahatan yang dilakukan oleh negara. Misalnya, pejabat menerbitkan kebijakan yang membuat hak warga negara terabaikan, ini bentuk kegagalan pemerintah melindungi masyarakat.

“Jika menggunakan keadilan restoratif, maka akan mengabaikan perlindungan terhadap individu dan harkat martabat manusia,” kata Ni Made Martini beberapa waktu lalu. 

Kedua, kejahatan yang pelakunya orang terhormat atau white collar crime. Martini berpendapat kejahatan kerah putih memiliki kekuasaan dan kejahatannya relatif sulit dibuktikan. Ketiga, kejahatan dimana pelakunya tidak memiliki rasa malu atau bersalah, dan malah merasa dirinya bermoral.

Misalnya kasus korupsi, pelakunya kerap membangun citra bahwa dirinya sebagai orang bermoral. Hal ini juga bisa membuat bingung orang awam dan bahkan dapat mengaburkan pandangan hakim. Apalagi jika ini kejahatan yang pertama kali dilakukan yang bersangkutan. “Restorative justice harus dilaksanakan secara selektif, menggunakan kriteria dan petunjuk pelaksanaan serta evaluasi berbasis bukti dan data,” saran Martini. 

Tags:

Berita Terkait