Mendorong Penyelesaian Konflik Agraria di Berbagai Daerah
Terbaru

Mendorong Penyelesaian Konflik Agraria di Berbagai Daerah

Penting untuk dibuat suatu proses bisnis yang disepakati bersama untuk mewujudkan Reforma Agraria di lahan aset BUMN yang selama ini bermasalah.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi: HOL
Ilustrasi: HOL

Pemerintah berkomitmen merampungkan penyelesaian konflik di berbagai daerah. Dalam waktu dekat pemerintah akan merealisasikan penyerahan 2.950 sertifikat tanah kepada masyarakat penerima redistribusi lahan di empat daerah. Rinciannya, 720 sertifikat untuk Kabupaten Buleleng, Bali, 1.620 sertifikat untuk Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Utara, 200 sertifikat untuk Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Utara, dan 410 sertifikat untuk Kabupaten Tanjung, Jabung Barat, Jambi dan akan disusul 6 daerah lainnya.

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengapresiasi ATR/BPN atas rampungnya penyelesaian konflik di 4 lokasi prioritas tahun 2021. Moeldoko menjelaskan, catatan tersebut masih akan terus bertambah. Terlebih, Kantor Staf Presiden (KSP) bersama Kementerian ATR/BPN dan Kementerian LHK telah membentuk Tim Percepatan Penyelesaian Konflik Agraria dan Penguatan Kebijakan Reforma Agraria Tahun 2021 (Tim Bersama 2021) yang diarahkan untuk terus mendorong langkah-langkah corrective action dan terobosan (extra mile) untuk menyelesaikan konflik agraria di 137 lokasi prioritas, sesuai dengan komitmen Presiden Joko Widodo.

Selain itu Tim Bersama 2021 ini diperkuat dengan keikutsertaan lintas 4 Kemenko, 9 K/L, TNI POLRI, PTPN, Perhutani dan 4 CSO. “Ini merupakan hasil dari kolaborasi pemerintah untuk menyelesaikan konflik agraria demi penyediaan tanah bagi rakyat,” ungkap Moeldoko saat memimpin Rapat Koordinasi mengenai Percepatan Penyelesaian Konflik Agraria dan Penguatan Kebijakan Reforma Agraria tahun 2021 di Jakarta, Rabu (16/6). (Baca: Catahu KPA Tahun 2020: Konflik Agraria Tetap Tinggi Sekalipun Pandemi Covid-19)

Pertemuan tersebut bertujuan mengurai permasalahan yang dihadapi, antara lain konflik terkait aset negara, emergency response terhadap dampak konflik temasuk isu kriminalisasi warga, anggaran dan arah kebijakan Reforma Agraria dan Perhutanan Sosial di tengah implementasi Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK).

Sementara itu, Wakil Menteri ATR/BPN Surya Tjandra menyatakan siap berkolaborasi bersama Kementerian BUMN untuk mengurai bottleneck penyelesaian konflik di aset BUMN. “Penting untuk dibuat suatu proses bisnis yang disepakati bersama untuk mewujudkan Reforma Agraria di lahan aset BUMN yang selama ini bermasalah,” ungkap Surya. Hal ini juga dipertegas oleh Moeldoko agar kolaborasi ini segera dilaksanakan dan akan dikawal KSP.

Implementasi UU CK juga akan didorong untuk mempercepat penyelesaian konflik agraria. “Paling tidak ada 8 Peraturan Pemerintah turunan UUCK yang dapat mempercepat penanganan konflik agraria. Menyikapi perkembangan tersebut, Kemenko Perekonomian akan melakukan gap analysis terhadap kerangka kebijakan Reforma Agraria yang ada,” jelas Wahyu Utomo, Deputi VI Pengembangan Wilayah dan Tata Ruang dari Kementerian Koordinator Perekonomian.

Di sisi lain, terkait dengan pelepasan kawasan hutan dalan penyelesaian konflik lahan, Direktur Penyelesaian Konflik Tenurial dan Hutan Adat, Muhammad Said, menjelaskan, sudah ada tiga usulan hutan adat dalam proses verifikasi teknis dan sedang membentuk tim untuk menyelesaikan usulan di daerah lain.

Tags:

Berita Terkait