Kelembagaan komisaris sebagai salah satu organ perseroan tercantum dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT). Baik perseroan yang kegiatan usahanya berkaitan dengan menghimpun dana masyarakat, perseroan yang menerbitkan surat pengakuan utang kepada masyarakat atau perseroan terbuka intinya wajib mempunyai paling sedikit dua orang komisaris.
Untuk memahami lebih jauh mengenai komisaris, perlu diketahui perbedaan antara komisaris independen dan komisaris umum? Lalu, bagaimana mekanisme pemberhentiannya terhadap keduanya?
Dewan Komisaris adalah salah satu bagian dari organ perseroan bersama dengan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan direksi, yang ini berdasarkan Pasal 109 angka 1 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Cipta Kerja) yang mengubah Pasal 1 angka 2 UU PT. Lalu, Pasal 109 angka 1 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 1 angka 6 UU PT, menyatakan bahwa dewan komisaris adalah organ perseroan yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan/atau khusus sesuai dengan anggaran dasar serta memberi nasihat kepada direksi.
Menurut Pasal 108 ayat (1) UU PT, dewan komisaris bertugas melakukan pengawasan atas kebijakan pengurusan, jalannya pengurusan pada umumnya, baik mengenai perseroan maupun usaha perseroan, dan memberi nasihat kepada direksi. Lalu, dewan komisaris terdiri atas satu orang anggota atau lebih.