Mengenali Istilah Extra Judicial Killing dalam Perspektif HAM
Berita

Mengenali Istilah Extra Judicial Killing dalam Perspektif HAM

Koalisi menilai kuat dugaan tindakan penembakan aparat kepolisian terhadap 6 anggota FPI adalah extra judicial killing. Tindakan pembunuhan di luar proses hukum ini dianggap melanggar HAM karena memutus hak seseorang untuk mendapat proses hukum secara adil.

Oleh:
Agus Sahbani
Bacaan 5 Menit
Simpatisan anggota FPI saat berunjuk rasa di depan Gedung Mabes Polri, Jakarta, beberapa waktu lalu. Foto: RES
Simpatisan anggota FPI saat berunjuk rasa di depan Gedung Mabes Polri, Jakarta, beberapa waktu lalu. Foto: RES

Istilah extra judicial killing menjadi populer pasca penembakan 6 laskar Front Pembela Islam (FPI) oleh aparat kepolisian di jalan tol Jakarta-Cikampek sekitar kilometer 50, Senin (7/12/2020) dini hari lalu. Kepolisian beralasan penembakan dilakukan karena petugas polisi merasa terancam keselamatan jiwanya karena merasa diserang lebih dulu, sehingga terpaksa melepaskan tembakan yang mengakibatkan 6 anggota FPI tewas. Peristiwa ini terus diselidiki Komnas HAM termasuk Mabes Polri dengan melibatkan Divisi Propam.  

Sebagaimana dikutip beberapa media, Sekretaris Umum FPI Munarman menuding tewasnya 6 laskar FPI merupakan bentuk extra judicial killing atau pembunuhan di luar proses hukum/putusan pengadilan yang dilakukan aparat kepolisian. Munarman menilai insiden tersebut termasuk pelanggaran HAM yang semestinya diadili Pengadilan HAM.

"Tidak boleh ada satu pun warga negara, termasuk penjahat sekalipun apa yang disebut dengan extra judicial killing seperti itu. Kalau demikian caranya berarti lembaga kejaksaan, pengadilan, dibubarkan saja," kata Munarman dalam konferensi pers di markas FPI Petamburan, Senin (7/12/2020) lalu. (Baca Juga: Selidiki Penembakan Laskar FPI, Komnas HAM Minta Semua Pihak Mau Terbuka)  

Penilaian serupa disuarakan Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri dari LBH Jakarta, YLBHI, ICJR, IJRS, HRWG, Institut Perempuan, LBH Masyarakat, LeIP, KontraS, SETARA Institute, PSHK, ELSAM, Amnesty International Indonesia, Public Virtue Institute, PBHI, PIL-Net, ICEL, Asosiasi LBH APIK Indonesia, Imparsial, dan LBH Pers. Koalisi menilai ada banyak kejanggalan dalam peristiwa ini yang harus diusut karena diduga kuat terjadi pelanggaran HAM, khususnya hak atas peradilan yang adil dan hak hidup warga negara.

Kuat dugaan tindakan penembakan aparat kepolisian terhadap 6 anggota FPI adalah extra judicial killing,” ujar salah satu Anggota Koalisi, Direktur LBH Jakarta Arif Maulana saat dihubungi, Senin (14/12/2020). (Baca Juga: Diduga Extra Judicial Killing, Koalisi Minta Bentuk Tim Independen Usut Penembakan Anggota FPI)  

Koalisi menilai tindakan extra judicial killing atau pembunuhan di luar proses hukum/putusan pengadilan yang dilakukan aparat kepolisian terhadap orang-orang yang diduga terlibat kejahatan ini merupakan pelanggaran HAM dan pelanggaran hukum acara pidana yang serius. Padahal, orang-orang yang diduga terlibat kejahatan memiliki hak ditangkap dan dibawa ke muka persidangan serta mendapat peradilan yang adil (fair trial) guna pembuktian, apakah tuduhan yang disampaikan oleh negara adalah benar.

“Ketentuan hukum HAM internasional dalam hal ini, seperti hak atas proses peradilan yang adil dan berimbang (prinsip fair trial, red).”  

Tags:

Berita Terkait